Sukses

Total Nilai Narkotika Tangkapan BC Soekarno-Hatta Rp 283 Miliar

Jumlah kasus yang berhasil ditindak yakni sebanyak 73 kasus dengan penyelundupan sabu paling banyak.

Nilai total barang bukti narkotika hasil penangkapan yang dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sejak 1 Januari 2013 sampai 1 November 2013  mencapai Rp 283.766.475.000.

Jumlah kasus yang berhasil ditindak yakni sebanyak 73 kasus dengan penyelundupan sabu paling banyak. "Jumlah narkotika yang disita sebanyak 106.615,8 gram dan 414.585,5 tablet terdiri dari berbagai jenis," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta, Purwidi, di Tangerang, Sabtu (2/11/2013).

Sedangkan pelaku yang banyak ditangkap yakni berasal dari Indonesia dan lainnya warga asing. Pelaku warga negara Indonesia (WNI) biasanya melibatkan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang membutuhkan dana untuk pulang kampung.

"Dari beberapa pelaku yang ditangkap, mereka adalah TKI yang membutuhkan uang untuk pulang kampung dan dimanfaatkan untuk menyelundupkan narkotika oleh pengedar," ujarnya.

Berdasarkan data yang diperoleh terkait tersangka yang ditangkap, 48 WNI, dua WN Afsel, 12 WN RRC, empat orang WN Filipina, tiga orang WN Nigeria, enam WN China Taipe, satu WN USA, lima WN Malaysia, empat WN India, dan satu WN Vietnam.

Kasus terbanyak sesuai data Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta, yakni 54 kasus penyelundupan sabu dengan barang bukti sebanyak 94.072 gram. Lalu, 12 kasus penyelundupan ketamine dengan barang bukti 11.453 gram.

Dua kasus penyelundupan heroin dengan barang bukti 289,5 gram. Satu kasus masing-masing penyelundupan biji ganja sebanyak 26,3 gram, Amphetamine sebanyak 144 tablet dan kokain sebanyak 774 gram, serta dua kasus penyelundupan ekstasi sebanyak 414.441,5 tablet.

Barang bukti dan pelaku telah diserahkan kepada Polres Kota Soekarno-Hatta dan Badan Narkotika Nasional untuk dilakukan pengembangan.

Sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 maka pelaku dijerat dengan ancaman pidana 15 tahun dan dengan RP10 Miliar. Karena barang bukti melebihi lima gram maka dipidana seumur hidup dan dengan Rp 10 miliar ditambah 1/3. (Ant/Yus)
Video Terkini