Sukses

KPU Bisa Tunda Umumkan DPT yang Masih Amburadul

KPU diminta tidak perlu terburu-buru menetapkan DPT. Sebab, undang-undang tidak menetapkan batas waktu dan harus mengutamakan akurasi DPT.

Dengan masih banyaknya permasalahan, banyak pihak yang menilai alangkah baiknya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sebab, tidak ada aturan batas waktu penetapan DPT.

"Nggak apa-apa, batas waktu tersedia cukup. Nggak ada undang-undang yang membatasi harus kapan," kat anggota Komisi II DPR Arif Wibowo dalam diskusi publik bertema 'Kekacauan DPT Berpotensi Pelanggaran Hak Konstitusi', Minggu (3/11/2014) malam.

Arif mencontohkan, pada 2 kali pemilu sebelumnya, baik 2009 atau pun 2004, KPU menetapkan DPT pada bulan Februari. Selama ini, KPU beralasan jika terus ditunda akan mengganggu tahapan pemilu lainnya.

"Nggak ada yang terganggu dari tahapan. Jadi omong kosong kalau kemudian ada tahapan yang terganggu. Tahapan yang mana? Kalau adam suruh jelaskan pada saya," tegasnya.

Menurutnya, DPR sudah mengelontorkan anggaran yang tak sedikit, yakni Rp 15,4 triliun ditambah usulan tambahan anggaran Rp 1,275 triliun. Jadi tidak ada alasan KPU untuk tidak bekerja dengan baik dalam hal penetapan DPT.

"Justru kita meminta ditunda sampai DPT-nya akurat. Kalau nanti masih banyak kekurangan dan banyak orang yang tidak tercantum dalam DPT, saya pastikan untuk mengggugat," tandas Arif. (Don)
Video Terkini