Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan menjatuhkan vonis untuk Ahmad Fathanah hari ini. Suami Sefti Sanustika ini dituntut dengan 17,5 tahun penjara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan, Fathanah dianggap bersalah dalam kasus suap pembahasan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang.
Untuk kasus suap, Fathanah dituntut 7 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait kasus pencucian uang, Fathanah dituntut 10 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun kurungan. Dia dinyatakan melanggar Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP.
"Seluruh keluarga saya. Terutama istri dan anak-anak saya terkejut, terguncang perasaannya," ujar Fathanah saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 28 Oktober 2013).
Pada kesempatan itu, Fathanah juga menganggap tuntutan jaksa kepadanya bersifat emosional. "Bahkan saya menganggap tuntutan penuntut umum adalah penzaliman demi sebuah sensasi," kata dia. (Yus)
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan, Fathanah dianggap bersalah dalam kasus suap pembahasan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang.
Untuk kasus suap, Fathanah dituntut 7 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait kasus pencucian uang, Fathanah dituntut 10 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun kurungan. Dia dinyatakan melanggar Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP.
"Seluruh keluarga saya. Terutama istri dan anak-anak saya terkejut, terguncang perasaannya," ujar Fathanah saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 28 Oktober 2013).
Pada kesempatan itu, Fathanah juga menganggap tuntutan jaksa kepadanya bersifat emosional. "Bahkan saya menganggap tuntutan penuntut umum adalah penzaliman demi sebuah sensasi," kata dia. (Yus)