Sukses

Istri Akil Mochtar Diperiksa KPK Sebagai Saksi Adik Ratu Atut

Pemeriksaan Ratu Rita Akil terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa istri Akil Mochtar, Ratu Rita Akil. Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ratu Rita diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Tubagus Chaery Wardana alias Wawan. Adik Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk TCW (Tubagus Chaery Wardana)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/11/2013).

Ratu Rita telah memenuhi panggilan KPK dan hadir sekitar pukul 10.20 WIB. Namun, setibanya di kantor lembaga antikorupsi itu dirinya tidak bersedia berkomentar apapun terkait pemanggilannya.

KPK menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan suap Pilkada Lebak, Banten di MK. Selain Wawan, KPK menetapkan mantan Ketua MK, Akil Mochtar dan advokat bernama Susi Tur Andayani sebagai tersangka.

Wawan disangkakan sebagai pemberi suap, sedangkan Akil dan Susi disangka sebagai penerima suap. Barang bukti dalam kasus itu adalah uang senilai Rp 1 miliar. (Mut/Yus)