Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan penetapan Upah Minimum Provinsi sebesar Rp 2,4 juta oleh Gubernur Joko Widodo alias Jokowi tidak rasional. Jokowi dinilai lupa dengan janji-janji kampanyenya.
"Jokowi sudah tidak rasional dengan menetapkan UMP sebesar Rp 2,4 juta," kata Said di Kantor Kontras, Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2013).
Dengan keputusan ini, tambah Said, Jokowi telah mengembalikan rezim upah murah. Keputusan Jokowi menandatangani UMP Rp 2,4 juta akan berdampak negatif dan berdampak ke beberapa daerah lain.
"Apa yang diputuskan Jokowi tidak sesuai dengan janji kampanyenya sebelum menjadi Gubernur Jakarta," ujarnya.
Said menjelaskan, angka Rp 2,4 juta sangat tidak layak untuk hidup di Jakarta. Misalnya, dalam sebulan untuk harga sewa rumah, buruh membutuhkan Rp 600 ribu, transportasi Rp 500 ribu, makan Rp 990 ribu, dan hanya menyisakan Rp 300 ribu per bulan.
"Mana cukup satu bulan Rp 300 ribu untuk penuhi kebutuhan hidup lainnya?!" ujar Said.
Sebelumnya, UMP 2013 DKI Jakarta sebesar Rp 2,2 juta. Buruh menilai UMP DKI Jakarta itu terlalu kecil dan meminta dinaikkan menjadi Rp 3,7 juta. Namun, besaran UMP 2014 yang ditandatangani Jokowi ternyata hanya Rp 2,4 juta. (Eks/Yus)
"Jokowi sudah tidak rasional dengan menetapkan UMP sebesar Rp 2,4 juta," kata Said di Kantor Kontras, Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2013).
Dengan keputusan ini, tambah Said, Jokowi telah mengembalikan rezim upah murah. Keputusan Jokowi menandatangani UMP Rp 2,4 juta akan berdampak negatif dan berdampak ke beberapa daerah lain.
"Apa yang diputuskan Jokowi tidak sesuai dengan janji kampanyenya sebelum menjadi Gubernur Jakarta," ujarnya.
Said menjelaskan, angka Rp 2,4 juta sangat tidak layak untuk hidup di Jakarta. Misalnya, dalam sebulan untuk harga sewa rumah, buruh membutuhkan Rp 600 ribu, transportasi Rp 500 ribu, makan Rp 990 ribu, dan hanya menyisakan Rp 300 ribu per bulan.
"Mana cukup satu bulan Rp 300 ribu untuk penuhi kebutuhan hidup lainnya?!" ujar Said.
Sebelumnya, UMP 2013 DKI Jakarta sebesar Rp 2,2 juta. Buruh menilai UMP DKI Jakarta itu terlalu kecil dan meminta dinaikkan menjadi Rp 3,7 juta. Namun, besaran UMP 2014 yang ditandatangani Jokowi ternyata hanya Rp 2,4 juta. (Eks/Yus)