Terdakwa kasus dugaan suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang, Ahmad Fathanah mengaku siap mendengarkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang akan dibacakan hari ini, Senin (4/11/2013).
"Sangat siap. Saya siap dengan keputusan terburuk sekali pun," kata Fathanah saat tiba di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta.
Meski mengaku siap, Fathanah yang mengenakan kemeja batik lengan panjang itu tampak pucat dan sedikit gemetar saat menjawab sejumlah pertanyaan dari wartawan.
Tangan dan bibir Fathanah tampak sedikit gemetar saat dikawal oleh petugas KPK yang membawanya ke ruang tunggu tahanan yang terletak di lantai II gedung Tipikor.
Untuk kasus suap, Fathanah dituntut 7 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait kasus pencucian uang, Fathanah dituntut 10 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun kurungan. Dia dinyatakan melanggar Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP. (Yus)
"Sangat siap. Saya siap dengan keputusan terburuk sekali pun," kata Fathanah saat tiba di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta.
Meski mengaku siap, Fathanah yang mengenakan kemeja batik lengan panjang itu tampak pucat dan sedikit gemetar saat menjawab sejumlah pertanyaan dari wartawan.
Tangan dan bibir Fathanah tampak sedikit gemetar saat dikawal oleh petugas KPK yang membawanya ke ruang tunggu tahanan yang terletak di lantai II gedung Tipikor.
Untuk kasus suap, Fathanah dituntut 7 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait kasus pencucian uang, Fathanah dituntut 10 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun kurungan. Dia dinyatakan melanggar Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP. (Yus)