Tersangka kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, Emir Moeis kembali mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Emir mengatakan, kehadirannya ke KPK untuk mengembalikan barang bukti.
"Ini mau kembalikan barang bukti," kata Emir Moeis yang datang dengan mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye, Senin (4/11/2013).
Setelah 2 jam di Gedung KPK, Emir langsung menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Guntur.
Namun, ia enggan membeberkan perihal barang bukti yang dikembalikan pihaknya kepada KPK. Emir hanya mengumbar senyum kepada awak media. Bahkan sempat berkelakar di tengah-tengah pertanyaan wartawan.
"Barang bukti apa, saya kembalikan kacang goreng (ke KPK)," ucap Emir seraya merogoh kantong saku bajunya dan seolah-olah ingin mengeluarkan kulit kacang.
KPK menetapkan Emir sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 1999-2004 dan 2004-2009. Emir diduga menerima US$ 300 ribu dari PT Alstom Indonesia yang merupakan perusahaan pemenang tender PLTU Tarahan.
KPK menjerat Emir dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Huruf a atau b, Pasal 11, dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Mvi/Mut)
"Ini mau kembalikan barang bukti," kata Emir Moeis yang datang dengan mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye, Senin (4/11/2013).
Setelah 2 jam di Gedung KPK, Emir langsung menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Guntur.
Namun, ia enggan membeberkan perihal barang bukti yang dikembalikan pihaknya kepada KPK. Emir hanya mengumbar senyum kepada awak media. Bahkan sempat berkelakar di tengah-tengah pertanyaan wartawan.
"Barang bukti apa, saya kembalikan kacang goreng (ke KPK)," ucap Emir seraya merogoh kantong saku bajunya dan seolah-olah ingin mengeluarkan kulit kacang.
KPK menetapkan Emir sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 1999-2004 dan 2004-2009. Emir diduga menerima US$ 300 ribu dari PT Alstom Indonesia yang merupakan perusahaan pemenang tender PLTU Tarahan.
KPK menjerat Emir dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Huruf a atau b, Pasal 11, dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Mvi/Mut)