Sukses

Dewan Etik MK Diminta Tak Bertentangan dengan Perppu

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membentuk Dewan Etik yang bertugas dan berwenang mengawasi para hakim konstitusi.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membentuk Dewan Etik yang bertugas dan berwenang mengawasi para hakim konstitusi. Namun, Dewan Etik diminta tetap tunduk pada Perppu No 1/2013 tentang MK.

"Saat Perppu MK dikeluarkan, maka segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh MK harus tunduk terhadap Perppu tersebut. Ini sangat perlu diketahui oleh semua pihak termasuk hakim-hakim MK," kata Ketua Komisi III DPR Pieter Zulkifli melalui pesan singkatnya di Jakarta, Senin (4/11/2013).

Pieter juga tidak menyebut pembentukan Dewan Etik akan tumpang tindih dengan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) MK yang dibentuk berdasarkan Perppu No 1/2013. Pieter hanya mengingatkan, apapun perbuatan hukum yang dilakukan oleh MK tidak boleh bertentangan dengan Perppu.

"Tidak akan tumpah tindih, tapi sekali lagi tidak boleh bertentangan dengan Perppu," ujar politisi Partai Demokrat itu.

Mekanisme pencarian anggota Dewan Etik dilakukan oleh tim panitia seleksi (pansel) yang terdiri atas 3 orang dari luar MK. Mereka yang sudah setuju ditunjuk menjadi anggota Tim Pansel adalah Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra, tokoh masyarakat Azyumardi Azra, dan mantan Hakim Konstitusi Laica Marzuki.

Tim Pansel akan diberikan waktu selambat-lambatnya 30 hari ke depan untuk memilih anggota Dewan Etik dari berbagai unsur di luar MK. Antara lain unsur mantan hakim konstitusi, akademisi, dan tokoh masyarakat kredibel yang seluruhnya berusia di atas 60 tahun.

"Pansel sudah kami undang untuk bekerja dengan segera," kata Ketua MK Hamdan Zoelva belum lama ini.

Adapun, nantinya Dewan Etik yang terbentuk akan bekerja secara independen menerima, mengumpulkan, serta menganalisis setiap laporan dan informasi dari masyarakat terkait perilaku dan etik hakim MK. Untuk kemudian Dewan Etik segera melakukan penyelidikan jika ditemukan dugaan pelanggaran perilaku dan etik atas laporan dan informasi tersebut.

Dewan Etik juga berwenang memberikan putusan dengan kategori ringan, sedang, dan berat bagi mereka yang diduga melakukan pelanggaran perilaku dan etik. Putusan kategori berat adalah merekomendasikan kepada MKH MK yang dibentuk secara permanen berdasarkan Perppu No 1/2013.

"Nantinya MKH MK yang dibentuk Perppu itu yang akan menjatuhi sanksi kepada hakim konstitusi yang diduga melanggar kode etik," kata Hamdan. (Mut)