Sukses

UMP DKI Naik Dikit, Jokowi Bantah Terjebak Kepentingan Perusahaan

Jokowi membantah keputusan upah yang tidak mengikuti tuntutan buruh itu karena terjebak kepentingan perusahaan penyandang dana.

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) Ibukota sebesar Rp 2,4 juta. Ia membantah keputusan yang tidak mengikuti tuntutan buruh itu karena terjebak kepentingan perusahaan penyandang dana.

"Tidak ada urusan dengan itu," ujar pria yang akrab disapa Jokowi tersebut di Balaikota DKI Jakarta, Senin (4/11/2013).

Ia menegaskan, ketika Pemprov DKI menaikkan UMP 2013 menjadi Rp 2,2 juta pihak pengusaha juga mengecam keputusannya itu. Padahal, kenaikan yang hampir 50 persen itu karena adanya defisit yang menumpuk dari 2007 yang menyebabkan UMP tidak sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Sehingga kita kumpulin jadi seperti itu. Dulu juga kita dimaki-maki sama pengusaha. Enggak apa-apa. Tahun ini juga. Ada yang maki-maki lagi dari kaum pekerja. Saya kira itu risiko sebuah keputusan," kata Jokowi.

Mantan walikota Surakarta itu menegaskan, penetapan UMP DKI merupakan murni perhitungan dari Dewan Pengupahan, yang terdiri dari unsur pemerintah Jakarta, pengusaha, dan pekerja. Walaupun, perwakilan buruh tidak menghadiri sidang pengupahan.

Maka, bila telah ditetapkan dan Surat Keputusan sudah ditandatangani, menurut aturan yang ada nilai UMP sebesar Rp 2,4 tetap mulai berlaku pada 2014.

"Dan itu sekali lagi, dari kesepakatan dari Dewan Pengupahan. Jangan keliatan yang ngitung-ngitung itu saya. KHL juga. Bukan hitung-hitungan dari sana. Bukan hitung-hitungan Jokowi," beber Jokowi.

Seperti diberitakan, Sekretaris Jendral Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi, menilai Jokowi tersandera kepentingan penyandang dana Pemprov DKI. Di mana kenaikan UMP berdasarkan hasil riset Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), berimbas pada kenaikan investasi di Jakarta. (Mut)