Puluhan pengguna jalan ditilang polisi karena masih nekat menerobos jalur bus (busway). Razia ini terus digelar di Ibukota jelang penerapan denda Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta bagi pelanggar jalur khusus bus Transjakarta.
Dalam tayangan Liputan 6 Petang SCTV, Senin (4/11/2013), seorang mahasiswi tidak bisa mengelak saat ditilang polisi. Dia mengaku belum tahu rencana penerapan denda Rp 500 ribu bagi penerobos jalur busway.
Pengendara yang bandel masuk ke jalur busway di Jalan S Parman ini langsung kabur begitu melihat polisi. Namun pengendara yang lain gagal melarikan diri. Tilang di tempat pun dilakukan. Tidak hanya sepeda motor, mobil juga melintas di busway. Petugas tetap menindak, walau berbagai alasan dilontarkan pengemudi.
Di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, arah Senen, Jakarta Pusat, walau jalanan lancar, sejumlah kendaraan pribadi tetap masuk ke jalur bus Transjakarta.
Hari ini, rencana pemberlakuan denda Rp 500 ribu bagi sepeda motor dan Rp 1 juta bagi mobil yang menerobos jalur busway dibahas di Balaikota, Jakarta. Gubernur, Dirlantas Polda Metro Jaya, dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta sepakat memberlakuan sanksi tertinggi.
Namun hingga kini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengumumkan kapan denda maksimal bagi penerobos busway ini resmi diterapkan. (Mvi/Sss)
Dalam tayangan Liputan 6 Petang SCTV, Senin (4/11/2013), seorang mahasiswi tidak bisa mengelak saat ditilang polisi. Dia mengaku belum tahu rencana penerapan denda Rp 500 ribu bagi penerobos jalur busway.
Pengendara yang bandel masuk ke jalur busway di Jalan S Parman ini langsung kabur begitu melihat polisi. Namun pengendara yang lain gagal melarikan diri. Tilang di tempat pun dilakukan. Tidak hanya sepeda motor, mobil juga melintas di busway. Petugas tetap menindak, walau berbagai alasan dilontarkan pengemudi.
Di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, arah Senen, Jakarta Pusat, walau jalanan lancar, sejumlah kendaraan pribadi tetap masuk ke jalur bus Transjakarta.
Hari ini, rencana pemberlakuan denda Rp 500 ribu bagi sepeda motor dan Rp 1 juta bagi mobil yang menerobos jalur busway dibahas di Balaikota, Jakarta. Gubernur, Dirlantas Polda Metro Jaya, dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta sepakat memberlakuan sanksi tertinggi.
Namun hingga kini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengumumkan kapan denda maksimal bagi penerobos busway ini resmi diterapkan. (Mvi/Sss)