Sukses

Bawaslu Setuju KPU Tetapkan DPT, Asalkan...

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan setuju bila Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hari ini.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan setuju bila Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hari ini, Senin (4/11/2013). Asalkan, selama 30 hari setelah penetapan DPT, lembaga pimpinan Husni Kamil Manik itu harus melakukan verifikasi.

"Bawaslu dapat memahami apabila KPU ingin menetapkan DPT pada hari ini, namun 10,4 juta orang dalam data yang belum beres harus diselesaikan dalam waktu 30 hari ke depan," kata Ketua Bawaslu Muhammad dalam rapat pleno terbuka di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

Namun untuk melakukan hal itu, Muhammad menilai perlu adanya upaya terstruktur dan masif yang perlu dilakukan KPU. Misalkan bekerja sama dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di daerah untuk melakukan verifikasi 10,4 juta orang dalam waktu maksimal 30 hari.

"Kami melihat ada upaya KPU di daerah untuk bekerja sama dengan Panwaslu untuk memperbaiki data," ujar Muhammad.

Selain itu, sambung dia, Bawaslu menemukan kesulitan yang dihadapi KPU di daerah dalam mengakurasikan DPT. Hal itu terjadi meskipun KPU sudah berkoordinasi serius dengan Panwaslu dan Bawaslu. (Mut/Sss)