Sukses

Kasus Kredit Fiktif, 3 Pejabat Bank Syariah Mandiri Terima Rp 9 M

3 Pejabat Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Bogor menerima aliran dana dengan total Rp 9 miliar lebih.

Hasil pemeriksaan sementara tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Bareskrim Polri, ternyata 3 pejabat Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Bogor menerima aliran dana dengan total Rp 9 miliar lebih, dalam kasus kredit fiktif yang berpotensi merugikan negara Rp 59 miliar.

Kepala Sub Direktorat Perbankan (Kasubdit) Bareskrim Polri Kombes Umar Sahid mengatakan, pihaknya mengetahui besarnya aliran dana itu dari keterangan para saksi yang juga tersangka. Uang yang dibagi tidak merata itu hanya diperuntukkan bagi 3 pejabat cabang tersebut.

"Aliran dana ke pegawai BSM Rp 9,325 miliar. Untuk Agus diketahui menerima Rp1,7 miliar, John Rp 4,050 miliar, dan Haerulli Rp 3,575 miliar," urai Kasubdit Kombes Umar Sahid di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/11/2013).

Ketiga pejabat BSM yang telah berstatus tersangka itu yakni Kepala BSM Cabang Utama Bogor Muhammad Agustinus, Kepala BSM Cabang Pembantu Bogor Jalan Baru Haerulli Hermawan, dan Account Officer Cabang Pembantu Bogor Jalan Baru John Luppu Lisa.

Uang yang diterima 3 pejabat tersebut, dikatakan Umar, tidak berupa cash, melainkan berupa voucher perjalanan umroh dan barang berharga seperti mobil. Namun diakui 3 pejabat itu, barang-barang tersebut telah dikembalikan.

"Itu keterangan dari tersangka (selain 3 pejabat BSM). Tapi mereka (3 pejabat BSM) ngakunya sudah mengembalikan. Itu yang kita dalami," ujar Umar.

Tersangka Baru

Dalam kasus ini, polisi menambah 2 tersangka baru yakni Hen-Hen Gunawan dan Rizky Adiansyah yang ditangkap pada Minggu 3 Oktober di tempat berbeda.

Kedua tersangka yang telah dijebloskan ke rumah tahanan Bareskrim Polri lantaran kredit fiktif yang diajukan menggunakan 26 KTP karyawannya, tanpa sepengetahuan sang karyawan mereka. Sehingga uang yang dikucurkan sebesar Rp 12,24 miliar

Sementara untuk tersangka Rizky mengajukan kredit dengan meminjam KTP tetangga, dan berhasil mendapatkan Rp 12,2 miliar.

Dari pengembangan penyidikan dalam kasus ini, total tersangka menjadi 6 orang, yakni 3 pejabat BSM Cabang Bogor, kemudian Hen-Hen dan Rizky, serta seorang lagi debitur bernama Iyan Permana.

Sementara untuk peran Iyan orang yang mengajukan permohonan dana kredit rumah sebanyak 197 debitur. Namun ternyata 113 di antaranya adalah debitur fiktif rekaan Iyan.

Saat ini penyidik polisi tengah memproses kelengkapan kasus ini, dan pemberkasan sudah hampir selesai untuk tersangka sebelumnya. Namun, pihaknya masih perlu melakukan pengembangan kasus miliaran rupiah ini.

Akibat kredit fiktif ini, BSM menggelontorkan dana sejumlah Rp 102 miliar pada tahun 2012. Kasus ini terbongkar karena audit dari BSM pusat yang menilai adanya kejanggalan atas pengucuran dana ini. (Mvi/Sss)