Ahmad Fathanah telah divonis 14 tahun penjara. Bayang-bayang bakal jauh dari keluarga selama belasan tahun pun kini menghantui terdakwa kasus dugaan suap impor daging sapi itu. Fathanah mengaku berat menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Pada kesempatan ini, saya katakan, bahwa putusan dari Majelis Hakim yang mulia itu sangat berat saya terima," kata Fathanah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2013).
Meski demikian, Fathanah mengaku tetap akan bersikap positif dan berusaha untuk ikhlas dalam menerima hukumannya tersebut. Pria yang karib disapa Olong itu pun meminta keluarganya untuk tetap bersabar dan tabah.
"Mudah-mudahan ini bagian dari hati kecil saya untuk berprasangka baik. Itu dinamika yang perlu diuji ke depan," katanya.
"Karena 14 tahun bukan waktu yang kecil dibanding dengan sebuah kesalahan seperti apa yang saya lakukan," pungkas Fathanah.
Majelis Hakim Peradilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Ahmad Fathanah. Tak cuma itu, beberapa harta milik suami pedangdut Septy Sanustika itu pun disita negara. (Ndy)
"Pada kesempatan ini, saya katakan, bahwa putusan dari Majelis Hakim yang mulia itu sangat berat saya terima," kata Fathanah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2013).
Meski demikian, Fathanah mengaku tetap akan bersikap positif dan berusaha untuk ikhlas dalam menerima hukumannya tersebut. Pria yang karib disapa Olong itu pun meminta keluarganya untuk tetap bersabar dan tabah.
"Mudah-mudahan ini bagian dari hati kecil saya untuk berprasangka baik. Itu dinamika yang perlu diuji ke depan," katanya.
"Karena 14 tahun bukan waktu yang kecil dibanding dengan sebuah kesalahan seperti apa yang saya lakukan," pungkas Fathanah.
Majelis Hakim Peradilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Ahmad Fathanah. Tak cuma itu, beberapa harta milik suami pedangdut Septy Sanustika itu pun disita negara. (Ndy)