Sukses

Luthfi Hasan Keberatan Disebut Kerjasama dengan Fathanah

"Itu perbuatan pribadi sendiri yang berjalan dan tidak diperintahkan yang lain," jelas Zainuddin.

Kubu mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta saat menjatuhkan vonis terdakwa dugaan suap impor daging Ahmad Fathanah. Fathanah divonis 14 tahun penjara karena melakukan perbuatan tindak pidana korupsi bersama LHI yang juga terdakwa kasus itu.

"Kami keberatan dinyatakan majelis melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata pengacara LHI, Zainuddin Paru melalui pesan singkat yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Selasa (5/11/2013).

Zainuddin mengatakan kliennya merasa keberatan lantaran Hakim menilai tindakan yang dilakukan Fathanah termasuk perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Perbuatan Fathanah dilakukan sendiri tanpa ada arahan dari yang lain. Apalagi dari kliennya.  "Itu perbuatan pribadi sendiri yang berjalan dan tidak diperintahkan yang lain," jelas Zainuddin.

Jadi, lanjut Zainuddin, Hakim Tipikor yang diketuai Nawawi Pomolango dengan menjatuhkan vonis selama 14 tahun penjara kepada Fathanah sangat terlihat dipaksakan. "(Pertimbangannya) Sangat dipaksakan," jelas Zainuddin.

Selain divonis 14 tahun penjara, Fathanah juga didenda Rp 1 miliar dan disita hartanya. Rumah suami pedangdut Septy Sanustika di Pesona Khayangan, Sukamajaya, Depok, Jawa Barat, 1 Mobil Mercedes Benz, dan 1 unit Toyota Land Cruiser disita negar karena diduga berasal dari pencucian uang. (Adi/Ism)