Polres Sidoarjo telah menetapkan Anggara Putra Trisula sebagai tersangka kasus penabrakan massal di SMA Hang Tuah 2 Sidoarjo, Jawa Timur. Putra purnawirawan jenderal polisi itu ditahan di Mapolres Sidoarjo.
"Demi kemudahan pemeriksaan, sudah dilakukan penahanan sejak semalam," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Awi Setiono ketika dihubungi Liputan6.com dari Jakarta, Selasa (5/11/2013).
Menurut Awi, Anggara diperiksa di Mapolres Sidoarjo sejak Senin siang. Pemeriksaan dilakukan hinga Senin tengah malam. "Sampai tengah malam tadi kami tetapkan sebagai tersangka," tutur dia.
Anggara dijerat Pasal 360 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat. Perbuatan yang dia lakukan telah menyebabkan orang lain terluka. Hukuman terberat pasal tersebut berupa penjara selama 5 tahun.
"Kami masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah tabrakan itu dilakukan dengan sengaja atau tidak sengaja, karena panik," ujar Awi.
Kasus penabrakan massal di SMA Hang Tuah 2 Sidoarjo itu terjadi pada Kamis pekan lalu. Anggara yang kesal karena ditegur satpam saat akan mengantar makanan untuk pacarnya memundurkan mobil Honda Jazz bernomor polisi L 177 AY yang dia kendarai.
Akibatnya, mobil itu menabrak sejumlah siswa. Orang lain celaka, Anggara tak turun dari mobil. Dia justru memacu mobil ke arah pintu keluar. Puluhan siswa mengejarnya. Mobil itu kembali menabrak siswa dan seorang guru. (Eks/Sss)
"Demi kemudahan pemeriksaan, sudah dilakukan penahanan sejak semalam," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Awi Setiono ketika dihubungi Liputan6.com dari Jakarta, Selasa (5/11/2013).
Menurut Awi, Anggara diperiksa di Mapolres Sidoarjo sejak Senin siang. Pemeriksaan dilakukan hinga Senin tengah malam. "Sampai tengah malam tadi kami tetapkan sebagai tersangka," tutur dia.
Anggara dijerat Pasal 360 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat. Perbuatan yang dia lakukan telah menyebabkan orang lain terluka. Hukuman terberat pasal tersebut berupa penjara selama 5 tahun.
"Kami masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah tabrakan itu dilakukan dengan sengaja atau tidak sengaja, karena panik," ujar Awi.
Kasus penabrakan massal di SMA Hang Tuah 2 Sidoarjo itu terjadi pada Kamis pekan lalu. Anggara yang kesal karena ditegur satpam saat akan mengantar makanan untuk pacarnya memundurkan mobil Honda Jazz bernomor polisi L 177 AY yang dia kendarai.
Akibatnya, mobil itu menabrak sejumlah siswa. Orang lain celaka, Anggara tak turun dari mobil. Dia justru memacu mobil ke arah pintu keluar. Puluhan siswa mengejarnya. Mobil itu kembali menabrak siswa dan seorang guru. (Eks/Sss)