Kisruh penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih menjadi sorotan jelang penyelenggaraan Pemilu 2014 mendatang. Seperti daftar pemilih yang belum terverifikasi sempurna berdasarkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri segera membenahinya.
"Dari temuan Bawaslu data tersebut memang ada seperti temuan KPU. Cuma memang data tersebut tidak tertib dari NIK. Kita berharap dalam 30 hari komitmen Kemendagri bersama KPU," kata Ketua Bawaslu Muhammad di Jakarta, Selasa (5/11/2013).
"Problemnya adalah ada warga negara yang belum mendapat NIK. Itu kan probleum KPU dan Kemendagri."
Dia menambahkan tenggang waktu 30 hari yang dijadikan dasar untuk melakukan proses verifikasi, merupakan upaya untuk tetap melaksanakan perintah Undang-Undang agar temuan data 10,4 juta yang masih belum terdaftar ini tidak kehilangan hak konstitusinya.
"30 hari itu adalah meminta KPU bersama Dukcapil (Dinas Kependudukan Catatan Sipil) diawasi Bawaslu untuk memastikan. Orangnya ada, alamatnya ada, cuma NIK-nya ngga ada. Supaya lengkap sesuai dengan perintah UU," jelas Muhammad.
Dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT 4 November 2013 lalu, KPU akhirnya menetapkan DPT Pemilu 2014 sebanyak 186.612.255 pemilih untuk dalam negeri yang terdiri dari 93.439.610 pemilih laki-laki dan 93.172.645 pemilih perempuan. Jumlah itu terdapat di 33 Provinsi, 497 Kabupaten/ Kota, 6.980 Kecamatan, 81.034 Desa/Kelurahan, dan 545.778 Tempat Pemungutan Suara.
Sedangkan DPT untuk pemilih di luar negeri sebanyak 2.010.280 orang di 130 negara dengan 873 TPS. (Adi/Ism)
"Dari temuan Bawaslu data tersebut memang ada seperti temuan KPU. Cuma memang data tersebut tidak tertib dari NIK. Kita berharap dalam 30 hari komitmen Kemendagri bersama KPU," kata Ketua Bawaslu Muhammad di Jakarta, Selasa (5/11/2013).
"Problemnya adalah ada warga negara yang belum mendapat NIK. Itu kan probleum KPU dan Kemendagri."
Dia menambahkan tenggang waktu 30 hari yang dijadikan dasar untuk melakukan proses verifikasi, merupakan upaya untuk tetap melaksanakan perintah Undang-Undang agar temuan data 10,4 juta yang masih belum terdaftar ini tidak kehilangan hak konstitusinya.
"30 hari itu adalah meminta KPU bersama Dukcapil (Dinas Kependudukan Catatan Sipil) diawasi Bawaslu untuk memastikan. Orangnya ada, alamatnya ada, cuma NIK-nya ngga ada. Supaya lengkap sesuai dengan perintah UU," jelas Muhammad.
Dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT 4 November 2013 lalu, KPU akhirnya menetapkan DPT Pemilu 2014 sebanyak 186.612.255 pemilih untuk dalam negeri yang terdiri dari 93.439.610 pemilih laki-laki dan 93.172.645 pemilih perempuan. Jumlah itu terdapat di 33 Provinsi, 497 Kabupaten/ Kota, 6.980 Kecamatan, 81.034 Desa/Kelurahan, dan 545.778 Tempat Pemungutan Suara.
Sedangkan DPT untuk pemilih di luar negeri sebanyak 2.010.280 orang di 130 negara dengan 873 TPS. (Adi/Ism)