Permasalahan daftar pemilih yang belum memiliki NIK seakan terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya sebagai hak konstitusi warga yang diatur undang-undang. Sorotan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun kian tajam.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengatakan, 10,7 juta pemilih yang masih bermasalah itu bukan angka yang tak konkret. Karena angka itu sudah real lantaran pihaknya telah berkoordinasi langsung kepada yang bersangkutan.
"Angka itu, sekali lagi bukan angka yang mengawang-ngawang dari langit tak ada orangnya. Kami sudah berkoordinasi dan orangnya ada," ungkap Muhammad di Jakarta, Selasa (5/11/2013).
"Bukan hantu yang 10,4 orang itu," tegas Muhammad.
Lebih lanjut, Muhammad menjelaskan tenggang waktu 30 hari yang dijadikan dasar melakukan proses verifikasi merupakan upaya untuk tetap melaksanakan perintah undang-undang agar temuan data 10,4 juta yang masih belum terdaftar tersebut tak hilang hak konstitusinya.
"30 Hari itu adalah meminta KPU bersama Dukcapil diawasi Bawaslu untuk memastikan. Orangnya ada alamatnya ada, cuma NIK-nya nggak ada. Supaya lengkap sesuai dengan perintah UU," kata dia.
Dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT pada Senin 4 November 2013 kemarin, KPU akhirnya menetapkan DPT Pemilu 2014 sebanyak 186.612.255 pemilih untuk dalam negeri yang terdiri dari 93.439.610 pemilih laki-laki dan 93.172.645 pemilih perempuan.
Jumlah itu terdapat di 33 Provinsi, 497 Kabupaten/Kota, 6.980 Kecamatan, 81.034 Desa/Kelurahan, dan 545.778 Tempat Pemungutan Suara.
Sedangkan DPT untuk pemilih di luar negeri sebanyak 2.010.280 orang yang tersebar di 130 negara dengan 873 TPS. (Ali)
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengatakan, 10,7 juta pemilih yang masih bermasalah itu bukan angka yang tak konkret. Karena angka itu sudah real lantaran pihaknya telah berkoordinasi langsung kepada yang bersangkutan.
"Angka itu, sekali lagi bukan angka yang mengawang-ngawang dari langit tak ada orangnya. Kami sudah berkoordinasi dan orangnya ada," ungkap Muhammad di Jakarta, Selasa (5/11/2013).
"Bukan hantu yang 10,4 orang itu," tegas Muhammad.
Lebih lanjut, Muhammad menjelaskan tenggang waktu 30 hari yang dijadikan dasar melakukan proses verifikasi merupakan upaya untuk tetap melaksanakan perintah undang-undang agar temuan data 10,4 juta yang masih belum terdaftar tersebut tak hilang hak konstitusinya.
"30 Hari itu adalah meminta KPU bersama Dukcapil diawasi Bawaslu untuk memastikan. Orangnya ada alamatnya ada, cuma NIK-nya nggak ada. Supaya lengkap sesuai dengan perintah UU," kata dia.
Dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT pada Senin 4 November 2013 kemarin, KPU akhirnya menetapkan DPT Pemilu 2014 sebanyak 186.612.255 pemilih untuk dalam negeri yang terdiri dari 93.439.610 pemilih laki-laki dan 93.172.645 pemilih perempuan.
Jumlah itu terdapat di 33 Provinsi, 497 Kabupaten/Kota, 6.980 Kecamatan, 81.034 Desa/Kelurahan, dan 545.778 Tempat Pemungutan Suara.
Sedangkan DPT untuk pemilih di luar negeri sebanyak 2.010.280 orang yang tersebar di 130 negara dengan 873 TPS. (Ali)