Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) bagi 3 hakim. Ketiganya diduga melakukan pelanggaran perilaku dan kode etik hakim.
Salah satu yang akan ditentukan nasibnya dalam MKH kali ini adalah VN, seorang pengadil dari Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur. Perempuan berparas cantik ini diduga melakukan perselingkuhan dengan lebih dari 2 pria.
Pantauan Liputan6.com, Rabu (6/11/2013), sidang MKH belum juga digelar sampai pukul 09.45 WIB. Pun demikian dengan para terlapor, juga belum terlihat hadir di ruang sidang, gedung utama MA.
Selain VN, 2 hakim lain yang akan disidang MKH adalah RLT dari PN Binjai dan SMS dari PN Bekasi. VN dan RLT recananya akan disidang hari ini. Sementara SMS disidang Kamis 7 November besok.
MA dan KY merekomendasikan VN sanksi pemberhentian secara tidak hormat, RLT direkomendasikan sanksi pemberhentian tetap secara tidak hormat, sedangkan rekomendasi untuk SMS adalah pemberhentian tetap dengan hak pensiun.
Khusus untuk VN. Dia dilaporkan suaminya sekitar 2 bulan lalu ke PN Jombang dengan tuduhan melakukan perselingkuhan dengan seorang pengusaha. Laporan tersebut kemudian diteruskan PN ke KY dan MA.
VN yang memiliki paras cantik itu belum genap setahun menjadi pengadil di PN Jombang. Sebelumnya dia bertugas di PN Amlapura, Karangasem, Bali. (Rmn/Sss)
Salah satu yang akan ditentukan nasibnya dalam MKH kali ini adalah VN, seorang pengadil dari Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur. Perempuan berparas cantik ini diduga melakukan perselingkuhan dengan lebih dari 2 pria.
Pantauan Liputan6.com, Rabu (6/11/2013), sidang MKH belum juga digelar sampai pukul 09.45 WIB. Pun demikian dengan para terlapor, juga belum terlihat hadir di ruang sidang, gedung utama MA.
Selain VN, 2 hakim lain yang akan disidang MKH adalah RLT dari PN Binjai dan SMS dari PN Bekasi. VN dan RLT recananya akan disidang hari ini. Sementara SMS disidang Kamis 7 November besok.
MA dan KY merekomendasikan VN sanksi pemberhentian secara tidak hormat, RLT direkomendasikan sanksi pemberhentian tetap secara tidak hormat, sedangkan rekomendasi untuk SMS adalah pemberhentian tetap dengan hak pensiun.
Khusus untuk VN. Dia dilaporkan suaminya sekitar 2 bulan lalu ke PN Jombang dengan tuduhan melakukan perselingkuhan dengan seorang pengusaha. Laporan tersebut kemudian diteruskan PN ke KY dan MA.
VN yang memiliki paras cantik itu belum genap setahun menjadi pengadil di PN Jombang. Sebelumnya dia bertugas di PN Amlapura, Karangasem, Bali. (Rmn/Sss)