Sukses

Bahas Perppu, KY Ingin Bertemu MK

KY ingin bertemu dan duduk bersama dengan MK. Tujuannya, membahas lebih jauh perintah yang dituangkan dalam Perppu.

Komisi Yudisial (KY) ingin bertemu dan duduk bersama dengan Mahkamah Konstitusi (MK). Tujuannya, membahas lebih jauh perintah yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

"Kita sudah kirim surat (ke MK) dari minggu lalu. Minta pertemuan hari ini," kata Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurahman Sahuri di Gedung MA, Jakarta, Rabu (6/11/2013).

Taufiq menjelaskan, karena surat tersebut belum ada tanggapan, KY kembali mengontak MK. Namun, MK menyatakan tidak bisa melakukan pertemuan hari ini. Sebab, MK akan melaksanakan pelantikan Ketua dan Wakil Ketua yang baru periode 2013-2016.

"Hari ini mereka beralasan ada pelantikan. Tapi kan kita minta ketemunya pukul 16.00 WIB. Masak iya, pelantikan itu lama banget? Kan bisa ketemunya pukul 16.30 WIB," kata Taufiq.

Taufiq menjelaskan, maksud pertemuan tersebut sebenarnya untuk membahas pembentukan panel ahli rekrutmen hakim konstitusi dan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) MK yang diatur dalam Perppu 1/2013. Dijelaskan dalam Perppu itu, panel ahli yang berjumlahkan 7 orang, 4 di antaranya dipilih oleh KY.

Sedangkan MKH MK dibentuk bersama oleh MK dan KY dengan susunan terdiri atas mantan Hakim MK, praktisi hukum, akademisi yang berlatar belakang hukum, dan tokoh masyarakat.

Taufiq pun mengancam, jika tak ada respons sampai 2 pekan ke depan, maka KY akan bergerak sendiri berdasarkan Pasal 87A ayat 3 Perppu 1/2013. Diatur, selama belum terbentuk panel ahli dan MKH MK, maka pembentukan panel ahli dan MKH MK dilaksanakan oleh Komisi Yudisial.

"Kalau sampai 2 minggu tidak ada respons, kita pakai Pasal 87 itu, KY akan bentuk panel ahli dan MKH MK sendiri melalu UU KY untuk mengisi kekosongan," ucap Taufiq. (Mvi/Sss)