Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 3 pegawai swasta dari PT Samodra Kencana Kartika sebagai saksi guna mendalami penyidikan perkara kasus pemberian hadiah terkait penanganan sengketa pemilukada di MK. Ketiga saksi itu adalah Mattya Hayati, Esther W, dan Tri Udi Wijayanto.
"Mereka menjadi saksi untuk tersangka AM (Akil Mochtar)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (6/11/2013).
Belum diketahui jelas hubungan PT Samodra Kencana Kartika dengan perkara yang menjerat Akil. Diduga, KPK tengah menyidik dugaan aliran dana dari Akil Mochtar yang menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Akil sendiri, hari ini dijadwalkan kembali diperiksa sebagai tersangka.
PT Samodra Kencana Kartika tidak diketahui bergerak di bidang apa. Dari informasi yang dihimpun, perusahaan itu hanya menuliskan alamat di Jalan Kebayoran Lama, No. 16D, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta, 12210. (Mvi/Ism)
"Mereka menjadi saksi untuk tersangka AM (Akil Mochtar)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (6/11/2013).
Belum diketahui jelas hubungan PT Samodra Kencana Kartika dengan perkara yang menjerat Akil. Diduga, KPK tengah menyidik dugaan aliran dana dari Akil Mochtar yang menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Akil sendiri, hari ini dijadwalkan kembali diperiksa sebagai tersangka.
PT Samodra Kencana Kartika tidak diketahui bergerak di bidang apa. Dari informasi yang dihimpun, perusahaan itu hanya menuliskan alamat di Jalan Kebayoran Lama, No. 16D, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta, 12210. (Mvi/Ism)