Anggota Brimob Kelapa Dua, Depok, Briptu Heriawan alias Wawan melakuan aksi `koboi` hingga merengut nyawa satpam di Komplek Seribu Ruko, Blok L Galaxy, Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi didesak menindak tegas Wawan.
"Senjata api digunakan untuk melumpuhkan penjahat apabila membahayakan jiwa masyarakat. Anggota polri tidak boleh menggunakan untuk gagah-gagahan serta arogansi di lapangan," kata Komisioner Kompolnas Edi Saputra Hasibuan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/11/2013).
Menurut Edi, hukuman yang pantas diterima Wawan adalah diberhentikan sebagai anggota Polri, jika dia terbukti melakukan perbuatannya. Sebab, perbuatanya telah mencoreng dan menurunkan martabat Polri di masyarakat. Edi menilai kasus itu kriminal murni dan meminta agar kasus tersebut diusut tuntas.
"Kami minta reserse dan Propam Polda segera memeriksa oknum ini. Diperiksa sesuai prosedur hukum dan Polri tidak boleh melindungi oknum yang melanggar hukum," ujar Edi.
Aksi penembakan ini terjadi pada Selasa 5 November 2013, sekitar pukul 18.30 WIB. Bachrudin tewas dengan luka tembak di bagian dada kiri. Korban dimakamkan di TPU dekat Kunciran Indah, Kampung Bojong, Ciledug.
Beberapa saksi menyebutkan, Bachrudin ditembak karena tak mematuhi perintah Wawan. Oknum Brimob itu menyuruh Bachrudin melakukan push-up sebagai hukuman karena tidak hormat. Saat itu, pelaku pun menodongkan pistol, sampai akhirnya menembak korban. (Rmn/Ism)
"Senjata api digunakan untuk melumpuhkan penjahat apabila membahayakan jiwa masyarakat. Anggota polri tidak boleh menggunakan untuk gagah-gagahan serta arogansi di lapangan," kata Komisioner Kompolnas Edi Saputra Hasibuan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/11/2013).
Menurut Edi, hukuman yang pantas diterima Wawan adalah diberhentikan sebagai anggota Polri, jika dia terbukti melakukan perbuatannya. Sebab, perbuatanya telah mencoreng dan menurunkan martabat Polri di masyarakat. Edi menilai kasus itu kriminal murni dan meminta agar kasus tersebut diusut tuntas.
"Kami minta reserse dan Propam Polda segera memeriksa oknum ini. Diperiksa sesuai prosedur hukum dan Polri tidak boleh melindungi oknum yang melanggar hukum," ujar Edi.
Aksi penembakan ini terjadi pada Selasa 5 November 2013, sekitar pukul 18.30 WIB. Bachrudin tewas dengan luka tembak di bagian dada kiri. Korban dimakamkan di TPU dekat Kunciran Indah, Kampung Bojong, Ciledug.
Beberapa saksi menyebutkan, Bachrudin ditembak karena tak mematuhi perintah Wawan. Oknum Brimob itu menyuruh Bachrudin melakukan push-up sebagai hukuman karena tidak hormat. Saat itu, pelaku pun menodongkan pistol, sampai akhirnya menembak korban. (Rmn/Ism)