Sukses

Bantah Selingkuh, Hakim Cantik Jombang Bawa Bukti Foto

Sidang kode etik Hakim VN digelar tertutup, namun pembacaan putusan akan digelar terbuka.

Majelis Kehormatan Hakim (MKH) telah menggelar sidang untuk mengadili dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim VN. Dalam persidangan yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, VN yang bertugas di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, ini membantah perselingkuhan yang dituduhkan pelapor yang juga suaminya.

"Dalam pembelaannya tadi VN didampingi tantenya. Dia menyangkal beberapa bukti yang disampaikan majelis, seperti bukti foto," kata anggota MKH Taufiqurahman Sahuri usai sidang di Gedung MA, Jakarta, Rabu (6/11/2013).

Meski begitu, kata Taufiq, MKH masih akan melakukan rapat untuk mempertimbangkan pembelaan VN dalam sidang tadi. Setelah itu putusan akan dikeluarkan untuk hakim berparas ayu itu.

Taufiq menambahkan, seluruh pembelaan VN terhadap bukti yang disodorkan itu juga akan dianalisa oleh ahli yang didatangkan. "Kami ada ahli tadi. Misalnya bukti rekaman soal kesamaan suara dengan hakim terlapor," ujarnya.

Sanksi terhadap VN sudah direkomendasikan. Karena itu, sidang MKH ini dilakukan hanya untuk mendengarkan pembelaan VN sebagai terlapor.

"Tapi kami perlu mendengarkan pembelaan terlapor. Baik itu dari sisi kemanusiaan atau yang lainnya. Dia kan tadi sendirian, terus anaknya masih kecil. Itu juga akan jadi pertimbangan," katanya.

Untuk itu, seluruh pembelaan VN akan jadi bahan pertimbangan majelis MKH, apakah diterima atau tidak. "Nanti kita musyawarahkan satu jam ke depan. Pembacaan putusan itu nanti terbuka," ujar Taufiq.

VN dilaporkan suaminya sekitar 2 bulan yang lalu ke Pengadilan Negeri Jombang dengan tuduhan melakukan perselingkuhan dengan seorang pengusaha. Laporan tersebut kemudian diteruskan Pengadilan Negeri ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).

VN belum genap satu tahun menjadi pengadil di PN Jombang. Sebelumnya dia bertugas di PN Amlapura, Karangasem, Bali. (Eks/Ism)