Berbagai fasilitas di Jakarta sudah mulai menggunakan sistem pembayaran secara non-tunai dengan kartu bayar elektronik seperti e-money (electronic money). Contohnya pembelian karcis Transjakarta, pembayaran di Kaki Lima Night Market, dan nantinya untuk Electronic Road Pricing (ERP), serta beberapa pembayaran lainnya.
Penggunaan e-money tersebut, jelas Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, sebagai cara menuju rencana pembatasan pemakaian uang tunai di Jakarta.
"Jadi kalau semua sistem sudah siap, nanti bisa di Jakarta mulai tidak boleh tarik cash (tunai)," ujar Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (6/11/2013).
Sehingga, lanjut dia, warga tidak perlu lagi menarik cash dalam jumlah yang besar jika ingin melakukan transaksi.
Bahkan nantinya kemungkinan diterapkan kebijakan penarikan uang tunai maksimal berjumlah sama dengan 1 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) yaitu Rp 2,4 juta. Dengan begitu, jika ada penarikan uang tunai dalam jumlah miliaran maka patut dicurigai.
"Yang narik cash banyak perlu dicurigain, apa untuk nyuap pejabat. Nanti kalau transaksi mungkin hanya boleh tarik 1 kali UMP untuk tarik cash. Untuk apa tarik cash sampai 10 juta. Beli mobil pakai uang cash kan gila. Pasti uang nggak jelas," kata Ahok.
Namun, yang menjadi masalah saat ini adalah kartu e-money masih dikeluarkan sendiri oleh masing-masing bank. Sehingga Bank Indonesia seharusnya menyatukan pemakaian e-money dari berbagai bank tersebut.
"Tapi intinya kita tidak mau lagi pakai cash, hampir 90 persen uang giral. Ini musti diubah. Ini akan menghemat uang negara. Juga akan mengatasi korupsi ke depan," ujar mantan Bupati Belitung Timur itu. (Tnt/Sss)
Penggunaan e-money tersebut, jelas Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, sebagai cara menuju rencana pembatasan pemakaian uang tunai di Jakarta.
"Jadi kalau semua sistem sudah siap, nanti bisa di Jakarta mulai tidak boleh tarik cash (tunai)," ujar Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (6/11/2013).
Sehingga, lanjut dia, warga tidak perlu lagi menarik cash dalam jumlah yang besar jika ingin melakukan transaksi.
Bahkan nantinya kemungkinan diterapkan kebijakan penarikan uang tunai maksimal berjumlah sama dengan 1 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) yaitu Rp 2,4 juta. Dengan begitu, jika ada penarikan uang tunai dalam jumlah miliaran maka patut dicurigai.
"Yang narik cash banyak perlu dicurigain, apa untuk nyuap pejabat. Nanti kalau transaksi mungkin hanya boleh tarik 1 kali UMP untuk tarik cash. Untuk apa tarik cash sampai 10 juta. Beli mobil pakai uang cash kan gila. Pasti uang nggak jelas," kata Ahok.
Namun, yang menjadi masalah saat ini adalah kartu e-money masih dikeluarkan sendiri oleh masing-masing bank. Sehingga Bank Indonesia seharusnya menyatukan pemakaian e-money dari berbagai bank tersebut.
"Tapi intinya kita tidak mau lagi pakai cash, hampir 90 persen uang giral. Ini musti diubah. Ini akan menghemat uang negara. Juga akan mengatasi korupsi ke depan," ujar mantan Bupati Belitung Timur itu. (Tnt/Sss)