Sebanyak 10,4 juta pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah karena tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto menyatakan, tidak ada peraturan perundang-undangan menyebutkan warga negara yang tidak memiliki NIK dalam DPT, dinyatakan tidak sah.
"Tidak disebutkan bahwa ketiadaan NIK membuat daftar pemilih menjadi tidak sah. Juga tidak disebutkan KPU dilarang mengusulkan pengisian NIK yang masih belum tersedia pada daftar pemilih yang sudah ditetapkan," kata Didik dalam sebuah diskusi, di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2013) .
Menurutnya, peraturan perundang-undangan hanya menyebutkan bahwa daftar pemilih yang disusun KPU memuat sekurang-kurangnya 5 unsur. Satu diantara unsur tersebut adalah NIK sesuai Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012.
Didik menjelaskan, permasalahan atas ketiadaan NIK yang masuk DPT yang telah ditetapkan KPU, tidak membuat DPT menjadi cacat hukum. "Permasalahan atas ketiadaan NIK pada DPT yang telah ditetapkan KPU tidak serta merta membuat DPT tersebut menjadi cacat hukum," jelas Didik.
Pada 4 November kemarin KPU telah menetapkan pemilih pemilu 2014 sebanyak 186.612.255 orang di dalam negeri dan 2.010.280 orang yang berada di luar negeri. Jumlah pemilih laki-laki 93.439.610, pemilih perempuan 93.172.645.
Dalam penetapan DPT tersebut, di dalamnya terdapat 10,4 juta data yang belum memiliki NIK yang kini menjadi masalah di KPU. (Rmn/Ism)
Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto menyatakan, tidak ada peraturan perundang-undangan menyebutkan warga negara yang tidak memiliki NIK dalam DPT, dinyatakan tidak sah.
"Tidak disebutkan bahwa ketiadaan NIK membuat daftar pemilih menjadi tidak sah. Juga tidak disebutkan KPU dilarang mengusulkan pengisian NIK yang masih belum tersedia pada daftar pemilih yang sudah ditetapkan," kata Didik dalam sebuah diskusi, di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2013) .
Menurutnya, peraturan perundang-undangan hanya menyebutkan bahwa daftar pemilih yang disusun KPU memuat sekurang-kurangnya 5 unsur. Satu diantara unsur tersebut adalah NIK sesuai Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012.
Didik menjelaskan, permasalahan atas ketiadaan NIK yang masuk DPT yang telah ditetapkan KPU, tidak membuat DPT menjadi cacat hukum. "Permasalahan atas ketiadaan NIK pada DPT yang telah ditetapkan KPU tidak serta merta membuat DPT tersebut menjadi cacat hukum," jelas Didik.
Pada 4 November kemarin KPU telah menetapkan pemilih pemilu 2014 sebanyak 186.612.255 orang di dalam negeri dan 2.010.280 orang yang berada di luar negeri. Jumlah pemilih laki-laki 93.439.610, pemilih perempuan 93.172.645.
Dalam penetapan DPT tersebut, di dalamnya terdapat 10,4 juta data yang belum memiliki NIK yang kini menjadi masalah di KPU. (Rmn/Ism)