Hakim Pengadilan Negeri Jombang Vica Natalia dinyatakan bersalah atas dugaan perselingkuhan. Oleh karena itu, Vica resmi dipecat. Meski demikian, hakim berparas ayu itu masih mendapat hak pensiun.
Liputan 6 Petang SCTV, Rabu (6/11/2013) memberitakan, pemecatan itu dilakukan setelah Majelis Kehormatan Hakim yang dibentuk Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menggelar sidang kode etik. Setelah menimbang beberapa jam, akhirnya putusan itu dibacakan.
Dalam putusan yang dibacakan Hakim Agung Suwardi, Vica dinilai terbukti bersalah melalaikan pekerjaannya dan pergi ke Bali bersama seorang pria saat masih dalam masa tugas.
Vica juga dianggap melanggar kode etik hakim untuk menjaga nama baik karena menerima sejumlah tamu pria hingga larut malam. Usai sidang, Vica keluar melalui pintu belakang ruang di Gedung MA tersebut. (Eks/Sss)
Liputan 6 Petang SCTV, Rabu (6/11/2013) memberitakan, pemecatan itu dilakukan setelah Majelis Kehormatan Hakim yang dibentuk Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menggelar sidang kode etik. Setelah menimbang beberapa jam, akhirnya putusan itu dibacakan.
Dalam putusan yang dibacakan Hakim Agung Suwardi, Vica dinilai terbukti bersalah melalaikan pekerjaannya dan pergi ke Bali bersama seorang pria saat masih dalam masa tugas.
Vica juga dianggap melanggar kode etik hakim untuk menjaga nama baik karena menerima sejumlah tamu pria hingga larut malam. Usai sidang, Vica keluar melalui pintu belakang ruang di Gedung MA tersebut. (Eks/Sss)