Sukses

Dipecat karena Selingkuh, Hakim Cantik Vica Dapat Uang Pensiun

Vica dilaporkan suaminya beberapa bulan yang lalu ke PN Jombang dengan tuduhan melakukan perselingkuhan dengan lebih dari 2 pria.

Hakim Vica Natalia dari Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim. Dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), hakim berparas cantik itu terbukti melakukan perselingkuhan.

MKH kemudian menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan tetap. Namun, Vica masih mendapat hak pensiun.

"Menyatakan hakim terlapor terbukti melanggar SKB KEPPH dan PB Panduan Penegakan KEPPH dan menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Ketua MKH, Hakim Agung, Suwardi, saat membacakan putusan di Gedung MA, Jakarta, Rabu (6/11/2013).

MKH menyatakan, dalam pertimbangannya, Vica dinilai telah melanggar kode etik hakim. Yakni, menemui seorang pengacara di rumahnya. Tak hanya itu, Vica juga terbukti melakukan pertemuan dengan seorang hakim lain bernama Agung Wicaksono di Hotel Borobudur, Jakarta, beberapa bulan lalu.

"Dalam pertemuan itu, hakim terlapor bertemu dengan hakim Agung Wicaksono, dia bukan hakim agung, tapi nama depannya Agung," kata Suwardi.

Saat pertemuan di Hotel Borobudur itu, MKH juga membeberkan bukti, terlapor berfoto bersama Agung. "Mereka berfoto dengan pose yang semestinya tidak dilakukan oleh orang yang sudah berumah tangga," ujar Suwardi.

Dalam materi pembelaan secara lisan Vica membantah berselingkuh atau berzina, bermesraan, berfoto mesra, dan melakukan percakapan seks melalui BlackBerry Messenger dengan Agung.

Namun, Vica mengakui telah beberapa kali menerima tamu bernama Gali Dewangga, seorang advokat di rumahnya yang berakhir sekitar pukul 24.00 WIB. Padahal, saat itu Vica tengah sendirian di rumahnya.

Dia juga telah mengaku pergi ke Bali saat hari kerja pada 31 Januari hingga 1 Februari 2013 tanpa izin ketua PN Jombang. Pada saat bersamaan, Dewangga juga berangkat ke Bali.

Vica dilaporkan suaminya beberapa bulan yang lalu ke PN Jombang dengan tuduhan melakukan perselingkuhan dengan lebih dari 2 pria. Laporan tersebut kemudian diteruskan PN Jombang ke MA dan KY.

Vica belum genap satu tahun menjadi pengadil di PN Jombang. Sebelumnya dia bertugas di PN Amlapura, Karangasem, Bali. (Yus)