Pengusaha Adiguna Sutowo tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait perusakan mobil dan rumah istri ke duanya, Vika Dewayani. Dua anak buah Adiguna, Hendri dan Daryono, juga tak datang. Ketiga orang itu tidak memberikan alasan apapun.
"Hendri, Daryono, dan Adiguna, tidak datang sampai batas waktu pemeriksaan penyidik jam 15.00 WIB dan tanpa konfirmasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Rabu (6/11/2013).
Oleh sebab itu, tambah Rikwanto, Polda Metro Jaya akan melayangkan surat panggilan yang ke 2 untuk 3 orang yang sedianya diperiksa sebagai saksi itu. "Saat ini penyidik masih mencari tahu mengapa tidak hadirnya (saksi). Apakah alasannya sah atau tidak," ungkapnya.
Rikwanto memastikan, jika nantinya alasan Adiguna tidak datang dalam panggilan kali ini tidak bisa diterima polisi dan kembali mangkir dalam panggilan ke 2, maka pengusaha itu akan dipanggil paksa. "Kalau tidak juga datang akan dijemput paksa. Itu sesuai proses hukum," jelas Rikwanto.
Perusakan rumah Vika di Jalan Pulomas Barat VII, Blok D2, No 3, Kayu Putih, Jakarta Timur, terjadi pada Sabtu dinihari 26 Oktober yang lalu. Saat itu, seorang perempuan berinisial F bersama sopir D mengendarai mobil Mercedes benz B 172 NDR mendatangi rumah itu.
Perempuan berinisial F itu kemudian menabrak pintu gerbang rumah VIka hingga berantakan. Sementara, 3 mobil mewah di dalam rumah tersebut juga ditabrak hingga rusak. Namun, belakangan Adiguna menggelar jumpa pers dan mengaku sebagai pelaku penabrakan itu. (Eks/Mut)
"Hendri, Daryono, dan Adiguna, tidak datang sampai batas waktu pemeriksaan penyidik jam 15.00 WIB dan tanpa konfirmasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Rabu (6/11/2013).
Oleh sebab itu, tambah Rikwanto, Polda Metro Jaya akan melayangkan surat panggilan yang ke 2 untuk 3 orang yang sedianya diperiksa sebagai saksi itu. "Saat ini penyidik masih mencari tahu mengapa tidak hadirnya (saksi). Apakah alasannya sah atau tidak," ungkapnya.
Rikwanto memastikan, jika nantinya alasan Adiguna tidak datang dalam panggilan kali ini tidak bisa diterima polisi dan kembali mangkir dalam panggilan ke 2, maka pengusaha itu akan dipanggil paksa. "Kalau tidak juga datang akan dijemput paksa. Itu sesuai proses hukum," jelas Rikwanto.
Perusakan rumah Vika di Jalan Pulomas Barat VII, Blok D2, No 3, Kayu Putih, Jakarta Timur, terjadi pada Sabtu dinihari 26 Oktober yang lalu. Saat itu, seorang perempuan berinisial F bersama sopir D mengendarai mobil Mercedes benz B 172 NDR mendatangi rumah itu.
Perempuan berinisial F itu kemudian menabrak pintu gerbang rumah VIka hingga berantakan. Sementara, 3 mobil mewah di dalam rumah tersebut juga ditabrak hingga rusak. Namun, belakangan Adiguna menggelar jumpa pers dan mengaku sebagai pelaku penabrakan itu. (Eks/Mut)