Sukses

Jaksa Tangkap Buron Penggelapan Uang PT SPCS Rp 68 M

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap terpidana yang juga buronan perkara penggelapan uang perusahaan senilai Rp 68 milyar lebih.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap terpidana yang juga buronan perkara penggelapan uang perusahaan senilai Rp 68 milyar lebih. Dia adalah Meilisa Nurmawan selaku Komisaris PT Sarana Prima Cipta Semangat (PT SPCS).

Penangkapan terhadap Meilisa dilakukan saat yang bersangkutan berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2013) siang. Meilisa pun langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita, Tangerang, Banten untuk dihukum selama 2 tahun penjara.

"Sebagaimana didasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.2731K/Pidsus/2009, tanggal 13 April 2010 jo Putusan PT DKI Jakarta No.223/Pid/PT.DKI, tanggal 8 September 2009 jo Putusan PN Jakpus No.2335/Pid.B/2008/PN.JKT.PST, tanggal 1 Juni 2009 dengan pidana penjara selama 2 Tahun," kata Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi.

Dijelaskan Untung, Meilisa merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana penggelapan uang perusahaan PT SPCS dengan cara mengeluarkan 817 bilyet giro di Bank Lippo Cab Muara Karang atas nama PT SPCS sebesar Rp 68.193.782.517.

"Seolah-olah uang itu untuk pembelian suku cadang dan bahan baku keperluan produksi PT SPCS, akan tetapi ternyata disetorkan ke rekening terpidana, lalu ke rekening PT Elektro Plating, Mitra Daya, Hanafi Nurmawan dan PT A Metindo Perkasa," urainya.

Setelah ditelusuri, ternyata uang yang ditransfer ke berbagai perusahaan seluruhnya bukanlah rekanan dari PT SPCS dalam pengadaan suku cadang maupun bahan baku.

"Sehingga PT SPCS mengalami kerugian sebesar Rp 68.193.782.517," ungkap Untung. (Mut)