Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengaku mengemban tugas yang berat. Sebab, MK tengah diguncang krisis kepercayaan lantaran mantan ketuanya, Akil Mochtar terjerat kasus dugaan suap dan pencucian uang.
Dalam upaya menjaga integritas dan mengebalikan marwah MK, Hamdan menyatakan, maka tugas itu bukan semata dilakukan MK. Melainkan juga oleh seluruh komponen negara, termasuk masyarakat.
"Pada dasarnya, tugas dan tanggungjawab menjaga Mahkamah Konstitusi bukan semata-mata menjadi tugas dan tanggungjawab Mahkamah Konstitusi sendiri, melainkan menjadi tanggungjawab seluruh komponen bangsa ini," kata Hamdan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (6/11/2013).
Oleh karena itu, dia pun meminta seluruh pihak untuk mendukung MK. Khususnya kembali pada taraf kehormatan MK sebagaimana sebelum kasus Akil mencuat.
"(MK) Memerlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan Mahkamah Konstitusi dan seluruh rakyat," ujar Hamdan.
Hamdan juga menyinggung beberapa pihak yang menuding adanya keterlibatan hakim konstitusi. Menurut Hamdan menuduh tanpa proses yutisia adalah tindakan yang dapat merendahkan martabat pengadilan.
"Dan juga merupakan tindakan contempt of court," imbuh Hamdan. (Mut)
Dalam upaya menjaga integritas dan mengebalikan marwah MK, Hamdan menyatakan, maka tugas itu bukan semata dilakukan MK. Melainkan juga oleh seluruh komponen negara, termasuk masyarakat.
"Pada dasarnya, tugas dan tanggungjawab menjaga Mahkamah Konstitusi bukan semata-mata menjadi tugas dan tanggungjawab Mahkamah Konstitusi sendiri, melainkan menjadi tanggungjawab seluruh komponen bangsa ini," kata Hamdan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (6/11/2013).
Oleh karena itu, dia pun meminta seluruh pihak untuk mendukung MK. Khususnya kembali pada taraf kehormatan MK sebagaimana sebelum kasus Akil mencuat.
"(MK) Memerlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan Mahkamah Konstitusi dan seluruh rakyat," ujar Hamdan.
Hamdan juga menyinggung beberapa pihak yang menuding adanya keterlibatan hakim konstitusi. Menurut Hamdan menuduh tanpa proses yutisia adalah tindakan yang dapat merendahkan martabat pengadilan.
"Dan juga merupakan tindakan contempt of court," imbuh Hamdan. (Mut)