Hakim Vica Natalia mendapatkan putusan pemberhentian secara hormat oleh majelis kehormatan hakim karena ketahuan selingkuh. Namum, ia membantah melakukan perselingkuhan dengan seorang advokat dan juga seorang hakim agung.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Kamis (7/11/2013), dalam keterangannya, Vica Natalia membantah telah melakukan perselingkuhan dengan seorang advokat berinisial G dan seorang Hakim Agung berinisial W. Vica yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jombang dengan golongan III C ini juga menyatakan ada unsur rekayasa yang diduga dilakukan suaminya sendiri.
Meski telah terbukti melakukan perselingkuhan dalam persidangan majelis kehormatan hakim, namun vica merasa tidak pernah melakukannya.
Meski sudah ada putusan dari Mahmakah Agung, nama Vica Natalia masih tercantum di papan nama para hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Jombang.
Terkait putusan itu, pihak Pengadilan Negeri Jombang masih menunggu surat resmi dari Mahkamah Agung. Selama belum ada surat resmi itu, Vica masih bisa berkantor.
Majelis kehormatan hakim terdiri dari Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menyatakan Vica melanggar surat keputusan bersama tahun 2009, tentang kode etik dan pedoman prilaku hakim. Ia dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. (Mut)
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Kamis (7/11/2013), dalam keterangannya, Vica Natalia membantah telah melakukan perselingkuhan dengan seorang advokat berinisial G dan seorang Hakim Agung berinisial W. Vica yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jombang dengan golongan III C ini juga menyatakan ada unsur rekayasa yang diduga dilakukan suaminya sendiri.
Meski telah terbukti melakukan perselingkuhan dalam persidangan majelis kehormatan hakim, namun vica merasa tidak pernah melakukannya.
Meski sudah ada putusan dari Mahmakah Agung, nama Vica Natalia masih tercantum di papan nama para hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Jombang.
Terkait putusan itu, pihak Pengadilan Negeri Jombang masih menunggu surat resmi dari Mahkamah Agung. Selama belum ada surat resmi itu, Vica masih bisa berkantor.
Majelis kehormatan hakim terdiri dari Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menyatakan Vica melanggar surat keputusan bersama tahun 2009, tentang kode etik dan pedoman prilaku hakim. Ia dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. (Mut)