Komisaris PT Kernel Oil Pte Simon Tanjaya menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus suap di Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Simon didakwa telah mengyuap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dengan perantara Deviardi.
"Penyuapan dilakukan untuk memuluskan tender kondensat di Senipah periode Juli-Agustus 2013," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK M Rum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Jaksa mendakwa Simon menyuap Rudi hingga US$ 900 ribu untuk tender tersebut. Simon didakwa menyuap supaya Rudi ‎menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas kondensat Senipah periode Juli 2013.
"Simon bersama pihak lain juga meminta kepada Rudi agar Fossus Energy, sebagai pemenang lelang terbatas minyak mentah bagian negara dengan kondensat Senipah periode Agustus 2013," ujar Rum.
Simon dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pengacara Simon, Yanuar P Wisesa, mengatakan kliennya tidak akan mengajukan eksepsi untuk menanggapi dakwaan JPU. Sebab pengacara maupun Simon sudah mengerti isi dakwaan. "Karena itu kami tidak mengajukan eksepsi (surat keberatan)," tutur Yanuar.
Karena tidak mengajukan eksepsi, Ketua Majelis Hakim Tati Hardianti memutuskan sidang kasus ini langsung masuk ke pemeriksaan saksi-saksi pada sidang selanjutnya. (Eks/Ism)
"Penyuapan dilakukan untuk memuluskan tender kondensat di Senipah periode Juli-Agustus 2013," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK M Rum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Jaksa mendakwa Simon menyuap Rudi hingga US$ 900 ribu untuk tender tersebut. Simon didakwa menyuap supaya Rudi ‎menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas kondensat Senipah periode Juli 2013.
"Simon bersama pihak lain juga meminta kepada Rudi agar Fossus Energy, sebagai pemenang lelang terbatas minyak mentah bagian negara dengan kondensat Senipah periode Agustus 2013," ujar Rum.
Simon dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pengacara Simon, Yanuar P Wisesa, mengatakan kliennya tidak akan mengajukan eksepsi untuk menanggapi dakwaan JPU. Sebab pengacara maupun Simon sudah mengerti isi dakwaan. "Karena itu kami tidak mengajukan eksepsi (surat keberatan)," tutur Yanuar.
Karena tidak mengajukan eksepsi, Ketua Majelis Hakim Tati Hardianti memutuskan sidang kasus ini langsung masuk ke pemeriksaan saksi-saksi pada sidang selanjutnya. (Eks/Ism)