Sejumlah anggota DPR yang mengundurkan diri akibat terjerat kasus korupsi dinyatakan pensiun dini sehingga berhak menerima dana pensiun. Pemberian dana pensiun itu pun ditentang sejumlah pihak.
"Karena dia terlibat korupsi sudah merusak citra dan kehormatan dewan. Tindakannya juga merugikan negara dan rakyat, tapi dia juga memalukan dengan akal-akalan membuat permohonan pensiun dini," kata Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Formappi, Sebastian Salang di Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Sebastian menilai pemberian dana pensiuan mantan angota DPR koruptor dinilai sangat memalukan. Seharusnya mereka tidak menikmati dana pensiun karena terjerat hukum. Formappi meminta hal ini tidak ditolerir oleh DPR. Sebab, bisa jadi ini bagian dari persekongkolan.
"Pimpinan DPR harus segera memanggil Setjen. Apakah betul anggota yan bersangkutan mengajukan pensiun dini? Kalau betul ajukan maka jika Setjen itu kabulkan harus diberikan tindakan," tuturnya.
Â
Pemberian dana pensiun diatur oleh UU MD3. Sebastian mengatakan tidak harus Undang-Undang itu diubah.
"Tidak harus melakukan itu (ubah aturan). Ini negara kayak apa kalau koruptor mengajukan pensiun dini dipenuhi sementara dia merugikan negara," tandas Sebastian.
Isu dana pensiun yang diterima DPR sudah mencuat pada Febuari lalu, Sekjen DPR Winantuningtyastiti Swasanani menjelaskan uang pensiun ada untuk anggota DPR selama dia hidup, nilainya bisa mencapai Rp 60 juta.
Uang pensiun bagi anggota DPR berjumlah 6-75 persen dari gaji pokok yang diterimanya selama aktif menjadi anggota DPR. Besaran uang pensiun juga didasarkan pada lamanya masa jabatan seorang anggota DPR. Sementara untuk gaji pokok anggota DPR sendiri bervariasi, dengan nilai minimal Rp 5,1 juta.
Semakin lama seorang wakil rakyat menjabat, maka gaji pokok anggota Dewan akan semakin meningkat. Selain gaji pokok itu, anggota DPR selama ini juga mendapat sejumlah tunjangan yang nilainya melebihi gaji pokok tersebut.
Rinciannya, tunjangan istri Rp 420.000 (10 persen dari gaji pokok), tunjangan anak (2 anak dan tiap anak dapat 2 persen dari gaji pokok) Rp 168.000, uang sidang/paket Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras (untuk 4 orang, masing-masing dapat 10 kilogram) Rp 198.000, dan tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1,729 juta. (Adi/Ism)
"Karena dia terlibat korupsi sudah merusak citra dan kehormatan dewan. Tindakannya juga merugikan negara dan rakyat, tapi dia juga memalukan dengan akal-akalan membuat permohonan pensiun dini," kata Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Formappi, Sebastian Salang di Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Sebastian menilai pemberian dana pensiuan mantan angota DPR koruptor dinilai sangat memalukan. Seharusnya mereka tidak menikmati dana pensiun karena terjerat hukum. Formappi meminta hal ini tidak ditolerir oleh DPR. Sebab, bisa jadi ini bagian dari persekongkolan.
"Pimpinan DPR harus segera memanggil Setjen. Apakah betul anggota yan bersangkutan mengajukan pensiun dini? Kalau betul ajukan maka jika Setjen itu kabulkan harus diberikan tindakan," tuturnya.
Â
Pemberian dana pensiun diatur oleh UU MD3. Sebastian mengatakan tidak harus Undang-Undang itu diubah.
"Tidak harus melakukan itu (ubah aturan). Ini negara kayak apa kalau koruptor mengajukan pensiun dini dipenuhi sementara dia merugikan negara," tandas Sebastian.
Isu dana pensiun yang diterima DPR sudah mencuat pada Febuari lalu, Sekjen DPR Winantuningtyastiti Swasanani menjelaskan uang pensiun ada untuk anggota DPR selama dia hidup, nilainya bisa mencapai Rp 60 juta.
Uang pensiun bagi anggota DPR berjumlah 6-75 persen dari gaji pokok yang diterimanya selama aktif menjadi anggota DPR. Besaran uang pensiun juga didasarkan pada lamanya masa jabatan seorang anggota DPR. Sementara untuk gaji pokok anggota DPR sendiri bervariasi, dengan nilai minimal Rp 5,1 juta.
Semakin lama seorang wakil rakyat menjabat, maka gaji pokok anggota Dewan akan semakin meningkat. Selain gaji pokok itu, anggota DPR selama ini juga mendapat sejumlah tunjangan yang nilainya melebihi gaji pokok tersebut.
Rinciannya, tunjangan istri Rp 420.000 (10 persen dari gaji pokok), tunjangan anak (2 anak dan tiap anak dapat 2 persen dari gaji pokok) Rp 168.000, uang sidang/paket Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras (untuk 4 orang, masing-masing dapat 10 kilogram) Rp 198.000, dan tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1,729 juta. (Adi/Ism)