Gugatan pemegang saham PT Sumalindo Lestari Jaya, Tbk (SULI) akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2013). Para penggugat berharap sidang pembacaan putusan besok membuka mata para hakim adanya corporate crime kejahatan korporasi dalam perselisihan pemegang saham PT SULI.
“Kembalikan kepada negara, apa yg menjadi milik negara. kembalikan kepada perusahaan apa yg menjadi milik perusahaan. Ini adalah jalan panjang membongkar corporate crime," kata penggugat Deddy Hartawan Jamin di Jakarta, Rabu (5/11/2013).
Deddy menjelaskan PT SGS yang induknya Samko timber LTD di Singapore telah merugikan pemilik saham publik minoritas SULI dan juga dipermainkan oleh manajemen SULI dan pemegang saham mayoritas yang dimiliki Sampoerna Strategic dan Hasan Sunarko. Manajemen PT SULI dianggap mengabaikan asas-asas good coorporate governance, selain itu juga mengabaikan keputusan hukum yang berlaku sehingga merugikan banyak pihak.
“Data yang kita kumpulkan sudah cukup banyak dan diduga sudah mengarah kepada coorporate crime,” jelas Deddy.
Ia menjelaskan corporate crime yang dilakukan PT SULI terlihat dari beberapa bukti yang telah diungkap di pengadilan. Seperti penjualan anak perusahaan PT SULI yaitu PT Sumalindo Hutani Jaya (SHJ) yang melabrak prosedur dengan harga yang tidak wajar dan sangat murah. Hal ini mengakibatkan kerugian PT SULI.
Selain itu, Deddy menambahkan praktek illegal logging yang sangat masif dan sistematis di area PT SULI tidak tercatat dalam laporan keuangan juga menjadi bukti sangat penting terjadinya corporate crime di PT SULI.
“Selain illegal logging, penambangan batubara secara besar-besaran di area PT SHJ, perusahaan patungan antara SULI dan Inhutani I yang berlangsung sejak awal tahun 2006 juga menjadi fakta yang sangat fatal karena semua aktifitas penambangan dan keuntungannya tidak pernah dilaporkan dalam perusahaan,” tutup Deddy. (Adi)
“Kembalikan kepada negara, apa yg menjadi milik negara. kembalikan kepada perusahaan apa yg menjadi milik perusahaan. Ini adalah jalan panjang membongkar corporate crime," kata penggugat Deddy Hartawan Jamin di Jakarta, Rabu (5/11/2013).
Deddy menjelaskan PT SGS yang induknya Samko timber LTD di Singapore telah merugikan pemilik saham publik minoritas SULI dan juga dipermainkan oleh manajemen SULI dan pemegang saham mayoritas yang dimiliki Sampoerna Strategic dan Hasan Sunarko. Manajemen PT SULI dianggap mengabaikan asas-asas good coorporate governance, selain itu juga mengabaikan keputusan hukum yang berlaku sehingga merugikan banyak pihak.
“Data yang kita kumpulkan sudah cukup banyak dan diduga sudah mengarah kepada coorporate crime,” jelas Deddy.
Ia menjelaskan corporate crime yang dilakukan PT SULI terlihat dari beberapa bukti yang telah diungkap di pengadilan. Seperti penjualan anak perusahaan PT SULI yaitu PT Sumalindo Hutani Jaya (SHJ) yang melabrak prosedur dengan harga yang tidak wajar dan sangat murah. Hal ini mengakibatkan kerugian PT SULI.
Selain itu, Deddy menambahkan praktek illegal logging yang sangat masif dan sistematis di area PT SULI tidak tercatat dalam laporan keuangan juga menjadi bukti sangat penting terjadinya corporate crime di PT SULI.
“Selain illegal logging, penambangan batubara secara besar-besaran di area PT SHJ, perusahaan patungan antara SULI dan Inhutani I yang berlangsung sejak awal tahun 2006 juga menjadi fakta yang sangat fatal karena semua aktifitas penambangan dan keuntungannya tidak pernah dilaporkan dalam perusahaan,” tutup Deddy. (Adi)