Sukses

Ketua MPR Setuju Anggota DPR Koruptor Tak Dapat Dana Pensiun

Sidarto sepakat anggota DPR yang dihukum karena melakukan korupsi tidak diberi dana pensiun.

Ketua MPR Sidarto Danusubroto mendukung wacana perubahan undang-undnag yang mengatur pemberian dana pensiun kepada anggota DPR. Sidarto sepakat anggota DPR yang dihukum karena melakukan korupsi tidak diberi dana pensiun.

"Saya justru mendukung (perubahan aturan)," kata Sidarto di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2013).

Sidarto sebenarnya tidak melihat hal buruk dari pemberian dana pensiun. Aturan yang berlaku saat ini, anggota DPR yang mengundurkan diri sebelum mendapat vonis pengadilan masih bisa menerima dana pensiun. Namun, penilaian soal itu dikembalikan pada masyarakat.

"Kalau aturan seperti itu, kita harus taati aturan yang berlaku. Tapi kalau soal adil tidaknya berpulang pada penilaian Anda (masyarakat), saya serahkan pada Anda (masyarakat)," ungkap politisi senior PDIP mantan ajudan Bung Karno ini.

Pemberian dana pensiun untuk mantan anggota DPR diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/ Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara serta bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara Pasal 12-21. Pensiun diberikan kepada pimpinan dan anggota lembaga tertinggi negara yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya

Dengan aturan yang ada saat ini, mantan anggota DPR yang menjadi terpidana, termasuk dalam kasus korupsi seperti Muhammad Nazaruddin, masih berhak menerima dana pensiun. Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Siswono membenarkan hal tersebut.

Menurut Siswono, mantan anggota Fraksi Demokrat yang menjadi terpidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet itu menerima uang pensiun karena sebelum divonis sudah mengundurkan diri.

"Ya Nazar terima karena mengundurkan diri sebelum divonis atau diberi sanksi pemecatan. Jadi kalau anggota mengundurkan diri dapat pensiunan. Kalau berhenti tidak hormat, tidak dapat," kata Siswono saat dihubungi Liputan6.com. (Eks/Ism)