Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Trimedya Panjaitan memastikan hingga saat ini belum ada dana pensiun yang diterima mantan anggota DPR yang terjerat kasus korupsi. Sebab, dibutuhkan pengajuan untuk mendapatkan hak dana pensiun, termasuk mantan anggota DPR yang telah divonis.
"Jadi belum ada yang mengajukan. Karena orang bersangkutan harus mengajukan kalau mau terima dana pensiun," kata Trimedya saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Selain mengajukan diri, lanjut Trimedya, syarat lain untuk mendapatkan pensiun adalah anggota DPR yang bersangkutan mengundurkan diri dengan terhormat.
"Kalau begitu, baru bisa diterima. Semua yang mengundurkan diri kita lihat Keppresnya. Nanti dilihat berdasarkan Keppres," jelasnya.
Trimedya menambahkan, hingga saat ini mantan anggota DPR yang menjadi terpidana kasus Wisma Atlet M Nazaruddin dan mantan anggota Fraksi PAN yang menjadi terpidana korupsi DPID Wa Ode Nurhayati belum menerima dana pensiun.
"Mereka belum mengajukan, jadi belum terima," tutur Trimedya.
Isu dana pensiun yang diterima DPR sudah mencuat pada Febuari lalu. Sekjen DPR Winantuningtyastiti Swasanani menjelaskan uang pensiun ada untuk anggota DPR selama dia hidup, nilainya bisa mencapai Rp 60 juta.
Uang pensiun bagi anggota DPR berjumlah 6-75 persen dari gaji pokok yang diterimanya selama aktif menjadi anggota DPR. Besaran uang pensiun juga didasarkan pada lamanya masa jabatan seorang anggota DPR. Sementara, gaji pokok anggota DPR sendiri bervariasi, dengan minimal Rp 5,1 juta. (Eks/Yus)
"Jadi belum ada yang mengajukan. Karena orang bersangkutan harus mengajukan kalau mau terima dana pensiun," kata Trimedya saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Selain mengajukan diri, lanjut Trimedya, syarat lain untuk mendapatkan pensiun adalah anggota DPR yang bersangkutan mengundurkan diri dengan terhormat.
"Kalau begitu, baru bisa diterima. Semua yang mengundurkan diri kita lihat Keppresnya. Nanti dilihat berdasarkan Keppres," jelasnya.
Trimedya menambahkan, hingga saat ini mantan anggota DPR yang menjadi terpidana kasus Wisma Atlet M Nazaruddin dan mantan anggota Fraksi PAN yang menjadi terpidana korupsi DPID Wa Ode Nurhayati belum menerima dana pensiun.
"Mereka belum mengajukan, jadi belum terima," tutur Trimedya.
Isu dana pensiun yang diterima DPR sudah mencuat pada Febuari lalu. Sekjen DPR Winantuningtyastiti Swasanani menjelaskan uang pensiun ada untuk anggota DPR selama dia hidup, nilainya bisa mencapai Rp 60 juta.
Uang pensiun bagi anggota DPR berjumlah 6-75 persen dari gaji pokok yang diterimanya selama aktif menjadi anggota DPR. Besaran uang pensiun juga didasarkan pada lamanya masa jabatan seorang anggota DPR. Sementara, gaji pokok anggota DPR sendiri bervariasi, dengan minimal Rp 5,1 juta. (Eks/Yus)