Sukses

Ombudsman Juga Periksa Saksi Kasus Penamparan Staf Bandara

Azlaini diduga menampar karyawan PT Gapura Angkasa yang bertugas di bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Riau, pada 28 Oktober.

Komisioner Ombudsman membentuk Majelis Kehormatan demi mengusut kasus penamparan yang dilakukan wakil ketua nonaktifnya, Azlaini Agus pada seorang petugas bandara di Pekanbaru, pada 28 Oktober lalu. Majelis Kehormatan Ombudsman itu hanya memiliki waktu sekitar 1 bulan untuk mejalankan tugasnya, memeriksa saksi-saksi kasus.

"Majelis Kehormatan punya waktu 30 hari. Itu sangat pendek, sejak dibentuk akhir Oktober lalu," kata Ketua Lembaga Pengawasan, Pelayanan Publik Ombudsman Danang Girindrawardana di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (7/11/2013).

Danang sendiri duduk sebagai ketua dalam Majelis Kehormatan itu. Kini pihaknya tengah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus itu. Dia menjamin, kinerja jajarannya tak akan mengganggu penyelidikan yang dilakukan kepolisian.

"Majelis Kehormatan sudah lagi periksa saksi-saksi dan tidak saling ikut campur dengan pemeriksaan yang sedang dilakukan kepolisian. Prosesnya bisa selesai dengan kewenangan kepolisian. Dan kita tidak punya wewenang untuk campuri pidana itu," pungkas Danang.

Azlaini Agus sudah diberhentikan sementara dari posisi Wakil Ketua Ombudsman. Dia diduga menampar Yana Novia, karyawan PT Gapura Angkasa yang bertugas di bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Riau, pada 28 Oktober lalu. (Ndy/Ism)