Anggota Brimob Kelapa Dua Polri Bripka Heriawan alias Wawan ditangkap karena `aksi koboinya` telah menewaskan petugas satpam Bachrudin di komplek Seribu Ruko, Taman Palem Lestari, Cengkareng, Jakarta Barat. Meski demikian, Polri belum memberikan sanksi terhadap Heriawan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan, sanksi berupa kode etik akan diberikan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Setelah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari hakim, maka itu akan dijadikan dasar untuk sidang kode etik profesi," kata Ronny di Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Ronny menjelaskan, pihaknya tetap akan memberikan sanksi tegas kepada Briptu Wawan atas perbuatannya. Ia menjamin penyidik Polres Jakbar yang memiliki kewenangan akan memeriksa Wawan secara tuntas dan memprosesnya secara hukum.
"Ini pidana umum. Polri tunduk kepada KUHP sehingga proses ini terbuka, dan transparan," jelas Ronny.
Ia menambahkan, tindakan Wawan yang langsung menyerahkan diri ke pimpinan Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, merupakan tanggung jawab yang patut diapresiasi. Namun, upaya Wawan belum tentu bisa dianggap meringankan saat hakim menjatuhkan vonis nanti.
"Tergantung hakim yang menilai. Hakim Pidum (pidana umum)," pungkas Ronny.
Gila Hormat
Heriawan yang sering dipanggil Wawan juga dikenal tidak bersahabat di lingkungan tempat tinggalnya. Sejumlah tetangga yang tinggal di Jalan Permata Ujung RT 6 RW 15, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, mengatakan Wawan sering mengendarai motornya dengan kecepatan tinggi.
"Orangnya sering naik motor King (Yamaha RX King) biru sambil digeber-geber," kata Wisnu, tetangga Wawan.
Saking seringnya berperilaku tidak sopan, para tetangga sudah bosan menegurnya. Terlebih warga sudah mengetahui kalau Wawan merupakan seorang anggota Brimob. Wawan yang diduga gila hormat itu diduga menembak Bachrudin karena satpam malang itu menolak memberikan hormat. (Adi/Sss)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan, sanksi berupa kode etik akan diberikan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Setelah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari hakim, maka itu akan dijadikan dasar untuk sidang kode etik profesi," kata Ronny di Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Ronny menjelaskan, pihaknya tetap akan memberikan sanksi tegas kepada Briptu Wawan atas perbuatannya. Ia menjamin penyidik Polres Jakbar yang memiliki kewenangan akan memeriksa Wawan secara tuntas dan memprosesnya secara hukum.
"Ini pidana umum. Polri tunduk kepada KUHP sehingga proses ini terbuka, dan transparan," jelas Ronny.
Ia menambahkan, tindakan Wawan yang langsung menyerahkan diri ke pimpinan Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, merupakan tanggung jawab yang patut diapresiasi. Namun, upaya Wawan belum tentu bisa dianggap meringankan saat hakim menjatuhkan vonis nanti.
"Tergantung hakim yang menilai. Hakim Pidum (pidana umum)," pungkas Ronny.
Gila Hormat
Heriawan yang sering dipanggil Wawan juga dikenal tidak bersahabat di lingkungan tempat tinggalnya. Sejumlah tetangga yang tinggal di Jalan Permata Ujung RT 6 RW 15, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, mengatakan Wawan sering mengendarai motornya dengan kecepatan tinggi.
"Orangnya sering naik motor King (Yamaha RX King) biru sambil digeber-geber," kata Wisnu, tetangga Wawan.
Saking seringnya berperilaku tidak sopan, para tetangga sudah bosan menegurnya. Terlebih warga sudah mengetahui kalau Wawan merupakan seorang anggota Brimob. Wawan yang diduga gila hormat itu diduga menembak Bachrudin karena satpam malang itu menolak memberikan hormat. (Adi/Sss)