Sidang dugaan suap Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu dengan terdakwa mantan Direktur PT Hardaya Inti Plantation (HIP) Totok Lestiyo kembali digelar. Siti Hartati Murdaya yang berstatus terpidana tampil modis saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Totok.
Pantauan Liputan6.com, Hartati tiba di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, sekitar pukul 12.10 WIB, Kamis (7/11/2013). Dia dikawal sejumlah orang yang diduga pengawal pribadi. Hartati pun melenggang masuk ke ruang sidang.
Hartati yang mengenakan pakaian serba putih nan tipis hanya melempar senyum. Riasan wajah yang tebal dan rambut disasak tinggi menambah pesona kecantikan istri pengusaha Murdaya Poo ini. Ia hanya mengumbar senyum tanpa berbicara sepatah kata pun sebelum masuk ke ruang sidang.
Dalam sidang kali ini, Hartati akan ditanyakan mengenai dugaan suap yang diduga dilakukan perusahaannya terhadap terpidana mantan Bupati Buol Amran Batalipu terkait pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Dalam kasus ini, Hartati juga telah divonis 32 bulan penjara atau 2 tahun 8 bulan penjara.
Sidang itu juga akan menghadirkan terpidana Amran Batalipu yang telah divonis 7,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. (Adi/Sss)
Pantauan Liputan6.com, Hartati tiba di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, sekitar pukul 12.10 WIB, Kamis (7/11/2013). Dia dikawal sejumlah orang yang diduga pengawal pribadi. Hartati pun melenggang masuk ke ruang sidang.
Hartati yang mengenakan pakaian serba putih nan tipis hanya melempar senyum. Riasan wajah yang tebal dan rambut disasak tinggi menambah pesona kecantikan istri pengusaha Murdaya Poo ini. Ia hanya mengumbar senyum tanpa berbicara sepatah kata pun sebelum masuk ke ruang sidang.
Dalam sidang kali ini, Hartati akan ditanyakan mengenai dugaan suap yang diduga dilakukan perusahaannya terhadap terpidana mantan Bupati Buol Amran Batalipu terkait pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Dalam kasus ini, Hartati juga telah divonis 32 bulan penjara atau 2 tahun 8 bulan penjara.
Sidang itu juga akan menghadirkan terpidana Amran Batalipu yang telah divonis 7,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. (Adi/Sss)