Surat dakwaan untuk Mantan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora Deddy Kusdinar mengungkap dana proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat, mengalir ke sejumlah pihak. Salah satu yang menerima dana adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Surat dakwaan yang dibaca oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/11/2013), menyebut Anas menerima dana proyek Hambalang saat masih menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR. Anas menerima dana sebesar Rp 2.210.000.000.
Anas disebut mendapat uang tersebut dari pelaksana proyek Hambalang KSO PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya. Dakwaan itu juga menyebut uang itu digunakan untuk pencalonan Anas sebagai Ketua Umum dalam Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung.
Dakwaan itu juga membeberkan uang Rp 2,21 miliar itu diterima Anas dalam 5 tahap pada 2010. Masing-masing Rp 500 juta pada 19 April, 19 Mei, 1 Juni, dan 18 Juni. Lalu, pada 6 Desember, sebesar Rp 10 juta.
"Uang tersebut digunakan untuk membayar hotel dan membeli blackberry beserta kartunya, sewa mobil bagi peserta kongres yang mendukung Anas dan juga jamuan serta entertaint," kata Jaksa I Kadek Wiradana.
"Uang tersebut diserahkan Teuku Bagus Mokhamad Noor (Direktur Operasional Satu Adhi Karya) melalui Munadi Herlambang, Indrajaja Manopol (Direktur Operasi PT Adhi Karya dan Ketut Darmawan (Direktur Operasi PT Pembangunan Perumahan) atas permintaan Muchayat," tambah Wiradana.
Soal aliran uang ini, Anas sudah berkali-kali membantahnya. Anas bahkan pernah mengeluarkan pernyataan siap digantung di Monas jika terbukti melakukan korupsi, meski hanya Rp 1.
Pihak Lain
Selain ke Anas, juga terungkap adanya aliran dana ke mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharram sebesar Rp 6,5 miliar. Uang yang diterima Wafid tersebut digunakan untuk kongres Partai Demokrat di Bandung sebesar Rp 600 juta.
Dalam dakwaan juga tercatat, mantan Ketua Komisi X DPR Mahyudin menerima Rp 500 juta yang diserahkan melalui Wafid saat Kongres Partai Demokrat di Bandung.
Selanjutnya, adik mantan Menpora Adhyaksa Dault, yaitu Adirusman Dault disebutkan juga menerima Rp 500 juta untuk penggantian pengurusan tanah Hambalang.
Lalu ada petugas Kementerian PU, seperti Guratno,Tulus, Sumirat, Hidayat, Widianto, Indah, Dedi Permadi, dan Bramanto, yang juga disebut menerima aliran dana sebesar Rp 135 juta. Pemberian tersebut karena Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Guratno Hartono menerbitkan pendapat teknis P3SON dengan pelaksanaan pembangunan lebih dari satu tahun anggaran.
"Surat ini tanpa ada limpahan wewenang Menteri PU," ujar Wiradana.
Selanjutnya, ada anggota DPR yang tidak disebutkan identitasnya tercatat menerima Rp 500 juta melalui Arief Taufiqurrahman. Sedangkan, untuk Ketua Banggar DPR Olly Dondokambey menerima Rp 2,5 miliar pada 28 Oktober 2010. Sementara itu, Deddy Kusdinar tercatat menerima Rp 1 miliar.
Jumlah uang tersebut adalah uang yang dikeluarkan Adhi-Wika untuk memenangkan lelang pekerjaan fisik proyek Hambalang, senilai Rp 14,6 miliar, dengan Rp 6,9 miliar berasal dari PT Wika. (Eks/Yus)
Surat dakwaan yang dibaca oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/11/2013), menyebut Anas menerima dana proyek Hambalang saat masih menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR. Anas menerima dana sebesar Rp 2.210.000.000.
Anas disebut mendapat uang tersebut dari pelaksana proyek Hambalang KSO PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya. Dakwaan itu juga menyebut uang itu digunakan untuk pencalonan Anas sebagai Ketua Umum dalam Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung.
Dakwaan itu juga membeberkan uang Rp 2,21 miliar itu diterima Anas dalam 5 tahap pada 2010. Masing-masing Rp 500 juta pada 19 April, 19 Mei, 1 Juni, dan 18 Juni. Lalu, pada 6 Desember, sebesar Rp 10 juta.
"Uang tersebut digunakan untuk membayar hotel dan membeli blackberry beserta kartunya, sewa mobil bagi peserta kongres yang mendukung Anas dan juga jamuan serta entertaint," kata Jaksa I Kadek Wiradana.
"Uang tersebut diserahkan Teuku Bagus Mokhamad Noor (Direktur Operasional Satu Adhi Karya) melalui Munadi Herlambang, Indrajaja Manopol (Direktur Operasi PT Adhi Karya dan Ketut Darmawan (Direktur Operasi PT Pembangunan Perumahan) atas permintaan Muchayat," tambah Wiradana.
Soal aliran uang ini, Anas sudah berkali-kali membantahnya. Anas bahkan pernah mengeluarkan pernyataan siap digantung di Monas jika terbukti melakukan korupsi, meski hanya Rp 1.
Pihak Lain
Selain ke Anas, juga terungkap adanya aliran dana ke mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharram sebesar Rp 6,5 miliar. Uang yang diterima Wafid tersebut digunakan untuk kongres Partai Demokrat di Bandung sebesar Rp 600 juta.
Dalam dakwaan juga tercatat, mantan Ketua Komisi X DPR Mahyudin menerima Rp 500 juta yang diserahkan melalui Wafid saat Kongres Partai Demokrat di Bandung.
Selanjutnya, adik mantan Menpora Adhyaksa Dault, yaitu Adirusman Dault disebutkan juga menerima Rp 500 juta untuk penggantian pengurusan tanah Hambalang.
Lalu ada petugas Kementerian PU, seperti Guratno,Tulus, Sumirat, Hidayat, Widianto, Indah, Dedi Permadi, dan Bramanto, yang juga disebut menerima aliran dana sebesar Rp 135 juta. Pemberian tersebut karena Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Guratno Hartono menerbitkan pendapat teknis P3SON dengan pelaksanaan pembangunan lebih dari satu tahun anggaran.
"Surat ini tanpa ada limpahan wewenang Menteri PU," ujar Wiradana.
Selanjutnya, ada anggota DPR yang tidak disebutkan identitasnya tercatat menerima Rp 500 juta melalui Arief Taufiqurrahman. Sedangkan, untuk Ketua Banggar DPR Olly Dondokambey menerima Rp 2,5 miliar pada 28 Oktober 2010. Sementara itu, Deddy Kusdinar tercatat menerima Rp 1 miliar.
Jumlah uang tersebut adalah uang yang dikeluarkan Adhi-Wika untuk memenangkan lelang pekerjaan fisik proyek Hambalang, senilai Rp 14,6 miliar, dengan Rp 6,9 miliar berasal dari PT Wika. (Eks/Yus)