Sukses

Andi Pakai Dana Hambalang Nonton Final Piala AFF dan MU

Uang itu juga digunakan untuk THR protokoler Menpora, pembantu, dan pegawai di rumah dinas Menpora di Widya Chandra.

Terdakwa Deddy Kusdinar mendengarkan dakwaan kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Banyak hal terungkap dalam dakwaan mantan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora tersebut.

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan menyebutkan, mantan Sesmenpora Wafid Muharam pernah menerima uang dari PT Adhi Karya dan PT Global Daya Manunggal. Uang itu digunakan untuk operasional mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng.

"Uang tersebut untuk kepentingan Menpora Andi Alfian Mallarangeng," kata jaksa Kadek Wiradana saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/11/2013).

Dalam dakwaan tersebut Kadek menyebutkan, uang sebesar Rp 150 juta yang diterima Wafid tersebut untuk operasional Menpora seperti jamuan makan dan kegiatan lain. Koordinasi penggunaan uang itu dilakukan melalui sekretaris Andi, Lim Rohimah, Toni Poniman, dan Poniran.

Tak berhenti di situ, lanjut Kadek, uang tersebut juga diperuntukkan buat tunjangan hari raya (THR) protokoler Menpora, pembantu, dan pegawai di rumah dinas Menpora di Widya Chandra dan rumah pribadi di Cilangkap.

"Anggota DPR Komisi X dan stafnya juga dapat THR," kata dia.

Bahkan, kata Kadek, untuk akomodasi dan pembelian tiket nonton bola Final Piala AFF 2011 di Stadion GBK, Jakarta dan Stadion Bukit Jalil, Kuala Lumpur, Malaysia antara Timnas Indonesia versus Malaysia. Serta akomodasi dan tiket pertandingan antara Timnas Indonesia melawan Manchester United pada Tour Asia 2011 yang batal digelar karena khawatir terorisme.

"Semua dana itu untuk Menpora dan rombongan serta anggota Komisi X (untuk nonton bola). Tagihan travel sebesar US$ 30,410 ditambah biaya kelebihan bagasi 12 karung sebesar Rp 6 juta," urai Kadek. (Rmn/Sss)