Sukses

Dana Pensiun Eks Anggota DPR Bisa Turun ke Anak-Istri

Status pegawai negeri sipil yang melekat pada anggota parlemen memungkinkan dana pensiun turun ke istri dan anaknya.

Bukan kepalang enaknya menjadi anggota DPR. Meski dihukum karena terbukti melakukan korupsi atau kejahatan lain, mereka masih bisa menikmati dana pensiun. Tak hanya itu, status pegawai negeri sipil yang melekat pada anggota parlemen itu memungkinkan dana pensiun turun ke istri dan anaknya.

"Sebenarnya kalau dana pensiun DPR (turun ke istri-anak) kurang tahu juga saya, tapi mengacu pada PNS kan bisa, mestinya sama," ujar Anggota BK DPR Ali Maschan Moesa saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Jumat (8/11/2013).

Sebelum dana itu turun ke istri-anak, uang pensiun itu dapat dinikmati seumur hidup terpidana koruptor yang juga pensiunan anggota DPR. "Sampai seumur hidup si penerima, sama dan sesuai seperti PNS. Anggota DPR pusat sama dengan PNS," ujar Ali.

Hal itu dimungkinkan karena sebelum diberhentikan secara tidak terhormat, para koruptor itu mengajukan pengunduran diri. Dengan demikian mereka bisa menerima dana pensiun karena berstatus berhenti dengan hormat.

Politisi PKB ini meminta agar pemberian uang pensiunan dihentikan bila seseorang terjerat kasus korupsi. Sebab, dapat mencederai perasaan rakyat. "Dengan demikian, UU harus diubah, jadi kalau kena kasus nggak dapat dana pensiun. Maka menurut saya, pimpinan DPR dan BK harus memberi pertimbangan pada sekjen bagi koruptor tidak usah dapat dana pensiun," tegasnya.

Ada 6 eks anggota Dewan yang terjerat kasus korupsi serta pelanggaran etik berat, yang mengundurkan diri dan bakal mendapat dana pensiun. Mereka adalah Arifinto (PKS, kasus nonton video porno saat sidang paripurna), Panda Nababan (PDIP, kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur BI), Arsyad Syam (Demokrat, kasus korupsi proyek pembangunan jaringan listrik PLTD Sungai Bahar, Muarojambi), Widjono Hardjanto (Ketua Fraksi Gerindra tukang bolos), Wa Ode Nurhayati (PAN, kasus suap dana penyesuaian infrastruktur daerah), dan Muhammad Nazaruddin (Demokrat, kasus korupsi wisma atlet).

Pemberian dana pensiun untuk mantan anggota DPR diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/ Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara serta bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara Pasal 12-21. Pensiun diberikan kepada pimpinan dan anggota lembaga tertinggi negara yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.

Selain itu, uang pensiun itu juga diberikan kepada anggota Dewan yang diganti atau mundur sebelum masa jabatannya habis. Hal tersebut diatur dalam UU MPR DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Uang pensiun bagi anggota DPR berjumlah 6-75 persen dari gaji pokok yang diterimanya selama aktif menjadi anggota DPR. Besaran uang pensiun juga didasarkan pada lamanya masa jabatan seorang anggota DPR. Sementara untuk gaji pokok anggota DPR sendiri bervariasi, dengan nilai minimal Rp 4,2 juta. (Mvi/Ism)