Sukses

Suap Pajak PT SAIPK, Kemungkinan Kejahatan Koorporasi Didalami

"Kami melakukan pengkajian untuk mengajukan perusahaannya dalam kejahatan korporasi. Perusahaan sebagai pelaku tindak pidana," kata Arief.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah membidik kejahatan korporasi terhadap PT Surabaya Agung Industri Pulp dan Kertas (SAIPK). Hal ini dilakukan menyusul terungkapnya dugaan suap yang dilakukan Komisaris PT SAIPK, Berty, terhadap dua pejabat pajak Denok Tavi Periana dan Totok Hendrianto sebesar Rp 1,6 miliar.

"Kami masih melakukan pengkajian untuk mengajukan perusahaannya dalam kejahatan korporasi. Perusahaan sebagai pelaku tindak pidana," kata Direktur Dittipideksus, Brigjen Arief Sulistyanto, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/11/2013).

Upaya itu dilakukan, lanjut Arief, karena uang hasil restitusi pajak PT SAIPK diduga digunakan untuk menyuap 2 pegawai pajak yang telah dinonaktifkan sejak Desember 2012.

"Jika nantinya PT SAIPK sebagai korporasi terbukti ada tindak pidana, yang dipanggil untuk diperiksa direksinya. Mudah-mudahan ini bisa berkembang lagi," imbuh dia.

Ia menambahkan alasan para direksi dipanggil karena mereka adalah pimpinan perusahaan. Selain itu, penyidik juga membidik perusahaan lain yang penanganan pajaknya dipegang Totok dan Denok.

"Kami sedang mempelajari dokumen-dokumen dari kantor pajak. Sasarannya wajib pajak lain yang ditangani 2 tersangka ini," ungkap dia.

Arief menjelaskan penelusuran wajib pajak lain dilakukan melalui dokumen-dokumen pajak yang telah diberikan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan kepada penyidik Bareskrim.

"Yang mungkin memperoleh restitusi pajak dengan cara yang sama," imbuh dia.

Sementara untuk berkas perkara tersangka Totok dan Denok segera dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum untuk ditilik dan membuat dakwaan.

"Berkas perkara Totok dan Denok sudah selesai, akan kami kirimkan Selasa atau Rabu depan (Kejaksaan Agung)," tukas Arief.

Denok dan Totok ditangkap tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri 21 Oktober 2013 lalu. Kedua pejabat pajak itu diduga bersekongkol dengan Berty untuk mengelabui pembayaran pajak, sehingga negara dirugikan Rp 21 miliar yang merupakan jumlah restitusi yang dicairkan.

Ketiganya, disangkakan melanggar pasal 5, 11, 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 dan 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Adi/Yus)

[baca juga: Suap 2 Mantan Pegawai Pajak Rp 21 M, Polri Bidik Pejabat Lain]