2 Dari 3 anggota Panita Seleksi Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) mengundurkan diri. Keduanya mundur dari kepanitiaan mencari dan menyeleksi orang-orang yang akan menjadi anggota Dewan Etik MK.
Kedua anggota pansel yang mundur yakni Pakar Hukum Tata Negara, Saldi Isra dan mantan Rektor UIN Syarief Hidayatullah, Azyumardi Azra.
Saldi Isra dalam pengakuannya tidak setuju dengan kesekretariatan Dewan Etik di MK. Sedangkan Azyumadri dengan alasan sibuk. Demikian diungkapkan Ketua MK Hamdan Zoelva. "Dia (Saldi) merasa tidak nyaman kalau ada Dewan Etik yang bersekretariat di MK," kata Hamdan.
Hamdan menuturkan, Saldi sebelumnya sudah menyetujui untuk menjadi anggota Pansel Dewan Etik. Namun, Saldi juga sudah mengeluarkan pernyataan di media, bahwa memang sebaiknya kesekretariatan Dewan Etik berada di KY.
Hamdan menambahkan, dirinya juga sudah menjelaskan kepada Saldi, bahwa Dewan Etik berbeda dengan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) MK yang dibentuk Perppu No 1/2013 tentang MK tetap berada di KY. MKH kelak berkantor di KY, sementara Dewan Etik di gedung MK.
"Tapi karena beliau sudah keluarkan pernyataan itu saya hormati. Jadi beliau mengundurkan diri," jelas Hamdan.
Begitu pun dengan Azyumardi. Menurut Hamdan, mantan Staf Ahli Wapres Jusuf Kalla itu awalnya sudah setuju. Namun, Azyumardi mennganggap waktu kerja Pansel Dewan Etik berbenturan dengan agenda-agenda lain yang sudah dijadwalkan.
"Karena dia tidak tahu agendanya begitu sangat singkat, kerjanya hanya satu bulan. Pada saat yang sama beliau sedang aktif terlibat dalam Bali Democracy Forum. Jadi tidak memungkinkan untuk aktif," jelas Hamdan.
Meski demikian, ia menambahkan, MK tetap melanjutkan pembentukan Dewan Etik sebagai badan pengawas terhadap hakim-hakim konstitusi. Dewan Etik itu nantinya akan terdiri atas unsur-unsur yang mempunyai kredibilitas dan independen. Karena itu MK langsung membentuk panitia seleksi guna memilih anggota Dewan Etik yang terdiri dari 3 unsur.
Dengan mundurnya kedua tokoh itu, maka anggota Pansel Dewan Etik yang tersisa adalah mantan Hakim Konstitusi dan mantan Hakim Agung Laica Marzuki. (Adi/Ism)
Kedua anggota pansel yang mundur yakni Pakar Hukum Tata Negara, Saldi Isra dan mantan Rektor UIN Syarief Hidayatullah, Azyumardi Azra.
Saldi Isra dalam pengakuannya tidak setuju dengan kesekretariatan Dewan Etik di MK. Sedangkan Azyumadri dengan alasan sibuk. Demikian diungkapkan Ketua MK Hamdan Zoelva. "Dia (Saldi) merasa tidak nyaman kalau ada Dewan Etik yang bersekretariat di MK," kata Hamdan.
Hamdan menuturkan, Saldi sebelumnya sudah menyetujui untuk menjadi anggota Pansel Dewan Etik. Namun, Saldi juga sudah mengeluarkan pernyataan di media, bahwa memang sebaiknya kesekretariatan Dewan Etik berada di KY.
Hamdan menambahkan, dirinya juga sudah menjelaskan kepada Saldi, bahwa Dewan Etik berbeda dengan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) MK yang dibentuk Perppu No 1/2013 tentang MK tetap berada di KY. MKH kelak berkantor di KY, sementara Dewan Etik di gedung MK.
"Tapi karena beliau sudah keluarkan pernyataan itu saya hormati. Jadi beliau mengundurkan diri," jelas Hamdan.
Begitu pun dengan Azyumardi. Menurut Hamdan, mantan Staf Ahli Wapres Jusuf Kalla itu awalnya sudah setuju. Namun, Azyumardi mennganggap waktu kerja Pansel Dewan Etik berbenturan dengan agenda-agenda lain yang sudah dijadwalkan.
"Karena dia tidak tahu agendanya begitu sangat singkat, kerjanya hanya satu bulan. Pada saat yang sama beliau sedang aktif terlibat dalam Bali Democracy Forum. Jadi tidak memungkinkan untuk aktif," jelas Hamdan.
Meski demikian, ia menambahkan, MK tetap melanjutkan pembentukan Dewan Etik sebagai badan pengawas terhadap hakim-hakim konstitusi. Dewan Etik itu nantinya akan terdiri atas unsur-unsur yang mempunyai kredibilitas dan independen. Karena itu MK langsung membentuk panitia seleksi guna memilih anggota Dewan Etik yang terdiri dari 3 unsur.
Dengan mundurnya kedua tokoh itu, maka anggota Pansel Dewan Etik yang tersisa adalah mantan Hakim Konstitusi dan mantan Hakim Agung Laica Marzuki. (Adi/Ism)