Sukses

Disebut Terima Dana Hambalang, Mahyudin PD: Demi Allah, Tak Benar

Pembagian uang dalam kongres pun tidak diketahui Mahyudin. Sebab, dirinya bukan tim sukses kandidat Ketua Umum Demokrat.

Politisi Demokrat Mahyudin disebut-sebut menerima Rp 600 juta dalam dakwaan terdakwa Deddy Kusdinar saat sidang perdana korupsi Hambalang di Pengadilan Tipikor, Kamis 7 November lalu. Mantan Ketua Komisi X itu pun membantah adanya aliran uang tersebut masuk ke kantongnya.

"Dalam hal tuduhan saya menerima uang tersebut, tidak benar. Menerima uang tersebut tidak benar," kata Mahyudin saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Jumat (8/11/2013).

Namun, terkait kedatangan dirinya pada Kongres Demokrat 2010 lalu, Mahyudin membenarkan. Ia datang bukan sebagai perwakilan partai, tapi sebagai anggota DPR. Bahkan ia menyatakan hanya hadir saat pembukaan dan penutupan kongres 3 tahun lalu.

"Saya jelaskan. Saya memang hadir pada pembukaan dan penutupan kongres PD sebagai anggota DPR. Tetapi tidak hadir dalam proses sidang-sidang kongres," ujarnya.

Pembagian uang dalam kongres pun tidak diketahui Mahyudin. Sebab, dirinya bukan tim sukses kandidat Ketua Umum Demokrat kala itu, juga bukan DPD atau DPC. "Saya tidak tahu menahu soal itu (bagi-bagi uang)," ungkapnya.

Praduga Tak Bersalah

Mahyudin meminta masyarakat mengedepankan praduga tak bersalah. Sebab belum ada penyelidikan yang membuktikan aliran dana kongres masuk kepada dirinya. "Bilamana diperlukan, saya siap dipanggil sebagai saksi untuk menjelaskan duduk perkaranya," imbuhnya.
 
Mahyudin juga disebut-disebut melakukan pertemuan di ruang Menpora saat itu Andi Alfian Mallarangeng membahas Hambalang. Ia membantah kabar tersebut dan menampik ada pembahasan Hambalang.

"Saya cuma bertemu pada awal Januari itu, saya kan sakit stroke. Kita datang ke sana. Saya, Angie, Nazar, dan Menteri Mallarangeng makan siang nggak ada pembicaraan soal proyek. Kalau lima orang koordinasikan proyek, demi Allah saya tidak pernah ikut dalam pertemuan itu," terang Muhyadin.

"Pertemuan itu cuma silaturahim, di kantor Mallarangeng awal Januari hanya silaturahmi. Soal inisiasi yang bertemu, saya ikut saja pertemuan. Saya lupa siapa yang mengajak, karena saya baru keluar 4 hari setelah stroke. Ada datanya saya dirawat 9 hari. Saya tidak tahu, diajak siapa," tandas Muhyadin.

Dalam surat dakwaan terhadap terdakwa korupsi Hambalang Deddy Kusdinar disebutkan ada uang pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) mengalir pada 2 calon Ketua Umum Partai Demokrat, Andi Alfian Mallarangeng dan Anas Urbaningrum pada Kongres Demokrat di Bandung 2010 silam.

Jumlah uang tersebut bernilai miliaran. Khusus Anas, dalam dakwaan Deddy terungkap mantan Ketum Demokrat itu menerima Rp 2,2 miliar dari PT Adhi Karya serta PT Wijaya Karya. Sementara, calon Ketum Demokrat lainnya, yakni Andi Alfian Mallarangeng menerima Rp 2 miliar dari subkontraktor proyek Hambalang PT Global Daya Manunggal.

Tak hanya Anas dan Andi, ada 10 orang yang diuntungkan dalam kasus korupsi P3SON Hambalang. Beberapa di antaranya adalah Deddy Kusnidar, Wafid Muharam, Teuku Bagus Noor, Machfud Suroso, dan Olly Dondokambey.

Dalam sidang perdana Hambalang di Tipikor kemarin, Deddy diancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Ancaman hukuman tersebut muncul karena Deddy telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 463,668 miliar. (Ali/Yus)

[baca juga: Jaksa: Anas Dapat Rp 2,21 Miliar dari Proyek Hambalang]
Video Terkini