Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai Mahkamah Konstitusi (MK) sebenarnya dapat memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kota Tangerang 2013 secara cepat. MK dinilai tak perlu memperlambat putusan hingga harus meminta verifikasi dan keterangan Partai Hanura dalam sidang selanjutnya.
Sebab, jelas Refly, hasil verifikasi tidak akan memengaruhi apa-apa untuk hasil Pilkada Kota Tangerang 2013 yang dimenangkan pasangan Arief R Wismansyah dan H Sachrudin. "Mestinya MK tidak perlu berlama-lama dalam memutus perkara PHPU Kota Tangerang. MK harus segera menetapkan pemenangnya," kata Refly di Gedung MK, Jakarta, Jumat (8/11/2013).
Refly mengatakan, dengan adanya sidang lanjutan MK dengan agenda mendengar keterangan Partai Hanura terkait dukungan ganda terhadap pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar dan Ahmad Marju Kodri-Gatot kian memperlambat tujuan akhir yang ingin dicapai.
Padahal MK memiliki tujuan untuk menentukan pemenang. Bukan kemudian memperluas masalah yang menjadi memperlambat penyelesaian.
Pun demikian jika MK memutus untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) atau penghitungan ulang. Menurut Refly hal itu juga semakin aneh. "Tujuan MK semakin tidak jelas jika PSU. PSU kan dilakukan kalau ada masalah yang memengaruhi perolehan suara masing-masing calon," terangnya.
"Intinya, sengketa ini dapat diselesaikan MK secara cepat tanpa berlarut-larut, bahkan PSU," ujar Refly. (Ali/Ism)
Sebab, jelas Refly, hasil verifikasi tidak akan memengaruhi apa-apa untuk hasil Pilkada Kota Tangerang 2013 yang dimenangkan pasangan Arief R Wismansyah dan H Sachrudin. "Mestinya MK tidak perlu berlama-lama dalam memutus perkara PHPU Kota Tangerang. MK harus segera menetapkan pemenangnya," kata Refly di Gedung MK, Jakarta, Jumat (8/11/2013).
Refly mengatakan, dengan adanya sidang lanjutan MK dengan agenda mendengar keterangan Partai Hanura terkait dukungan ganda terhadap pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar dan Ahmad Marju Kodri-Gatot kian memperlambat tujuan akhir yang ingin dicapai.
Padahal MK memiliki tujuan untuk menentukan pemenang. Bukan kemudian memperluas masalah yang menjadi memperlambat penyelesaian.
Pun demikian jika MK memutus untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) atau penghitungan ulang. Menurut Refly hal itu juga semakin aneh. "Tujuan MK semakin tidak jelas jika PSU. PSU kan dilakukan kalau ada masalah yang memengaruhi perolehan suara masing-masing calon," terangnya.
"Intinya, sengketa ini dapat diselesaikan MK secara cepat tanpa berlarut-larut, bahkan PSU," ujar Refly. (Ali/Ism)
2 dari 2 halaman
Tidak Relevan
Pada kesempatan yang sama, Inisiator Gerakan Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Bersih, Adhie Massardi mengatakan, keputusan MK melakukan sidang lanjutan dinilainya telah mengulur-ulur waktu. Sebab MK dapat memutus perkara ini dengan hasil laporan verifikasi KPU tanpa harus memanggil Partai Hanura pada sidang selanjutnya.
"Sidang selanjutnya menjadi tidak relevan," ujar Adhie.
Adhie juga menegaskan bila berlarutnya keputusan MK terhadap Pilkada Kota Tangerang akan menyebab ketidakpastian hukum. Terutama kepada masyarakat Tangerang yang sudah menyempatkan diri memberikan suaranya.
Dalam sidang hari ini di MK, KPU Banten menyatakan pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar tidak cukup dukungan partai politik karena Hanura sudah mendukung Ahmad Marju Kodri dan Gatot Suprijanto.
Ketua KPU Banten, Agus Supriyatna mengatakan, partai politik atau gabungan partai politik yang sudah mengajukan bakal pasangan calon dan sudah menandatangani kesepakatan pengajuan bakal pasangan calon, tidak dibenarkan menarik dukungan kepada bakal pasangan calon yang bersangkutan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
"Jadi, melihat hasil proses pendaftaran dan bukti bahwa pasangan yang didukung oleh Hanura, yakni pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto," tegasnya.
Sedangkan untuk tes kesehatan pasangan Kodri-Gatot, hasilnya sudah dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tangerang.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan selanya pada Selasa 1 Oktober lalu, memerintahkan KPU Banten melakukan verifikasi ulang pengusulan partai politik pengusung pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang. Terutama pasangan nomor urut 1, Harry Mulya Zein-Iskandar, dan pasangan nomor urut 4, Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto.
Pasangan Kodri-Gatot ditetapkan KPU diusung oleh Partai Hanura. Sedangkan sebelumnya Partai Hanura telah ditetapkan mengusung pasangan Mulya Zein-Iskandar.
Tak hanya itu, Mahkamah juga memerintahkan KPU Banten untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Kodri-Gatot. Menurut Mahkamah pasangan ini haruslah dianggap tidak memenuhi syarat kesehatan, karena tidak pernah melakukan pemeriksaan kesehatan.
Dengan begitu, MK sampai saat ini belum mengambil putusan dalam perkara ini. Sehingga belum diketahui siapa yang akan menjadi Walikota dan Wakil Walikota Tangerang 2013-2018. (Ali/Ism)
Advertisement