Mahkamah Konstitusi (MK) tetap pada pendiriannya untuk membentuk Dewan Etik karena dinilai punya konsep yang berbeda dengan Majelis Kehormatan seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang MK.
"Dewan Etik itu konsepnya berbeda dengan Majelis kehormatan, karena itu kami tetap bentuk. Jadi sama sekali tidak bertentangan dengan Perppu, itu sejalan sebenarnya," jelas Ketua MK Hamdan Zoelva di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/11/2013).
Kendati demikian, Hamdan mengatakan, pihaknya merasa perlu untuk berdiskusi dulu dengan Komisi Yudisial (KY) soal bentuk kedua organ-organ ini.
"Kami memang perlu berdiskusi dengan KY dulu, karena dalam bayangan kami, Majelis kehormatan itu adalah suatu bentuk organ yang akan mengadili pelanggaran-pelanggaran etik, sementara Dewan Etik adalah organ yang day to day melakukan pengawasan etik," ujarnya.
Ditambahkan Hamdan, akan aneh jadinya kalau Majelis Kehormatan juga melakukan pengawasan setiap saat sekaligus mengadili.
"Kalau ada pelanggaran berat, akan dibawa ke Majelis Kehormatan. Kalau Majelis Kehormatan juga melakukan day to day dan juga mengadili, ini yang menurut kami suatu problem," tegas Hamdan.
Dengan adanya pembagian tugas, antara yang mengawasi dan mengadili, lanjut Hamdan, masalah kewenangan menjadi tidak ada lagi. "Jadi, Dewan Etik ini adalah satu tahap sebelum Majelis Kehormatan," jelasnya.
Karena itu, dia menilai polemik tentang keduanya tak perlu diperpanjang. "Jadi sama sekali tidak bertentangan, tidak ada yang perlu saling menunggu, karena itu kami jalan terus," pungkas Hamdan. (Riz/Mut)
Ketua MK: Dewan Etik Tetap Kami Bentuk
Ketua MK Hamdan Zoelva tetap pada pendiriannya untuk membentuk Dewan Etik karena dinilai punya konsep yang berbeda dengan Majelis Kehormatan
Advertisement