Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan pemusnahan narkotika jenis ganja seberat 132,33 kg dan sabu seberat 101,75 gram. Ganja tersebut dimusnahkan dengan dibakar, sementara untuk sabu dimusnahkan dengan menggunakan air garam yang kemudian dimasukkan ke closet.
Dalam pemusnahan barang haram tersebut, hadir pula Badan Nasional Narkotika (BNN) untuk mengawasi serta melakukan uji screening terhadap ganja dan sabu dimusnahkan tersebut. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi kembali penyalahgunaan.
"Sesuai UU No 35 Tahun 2009 pasal 91 ayat 2 yang menyebutkan barang sitaan narkotika yang ada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik wajib dimusnahkan," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Asep Adisaputra, Jumat (8/11/2013).
Adapun ganja dan sabu itu milik dari 3 pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika dari JN (48) dengan Ganja seberat 127,5 Kg dan Sabu seberat 127,67 gram. HR (31) dengan ganja seberat 3 Kg dan sabu seberat 0,87 gram dan SR (39) dengan ganja seberat 5,5 Kg dan Sabu 0,85 gram. Yang sebelumnya ditangkap pada Kamis, 26 Oktober
"Mereka (pelaku) biasa jual ganja 1 kg seharga4 Juta. Sedangkan untuk sabu pelaku jual 2 Juta per gram. Kita akan terus dalami dan kembangkan jaringan narkoba Sumatera," tambah Asep.
Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 132 Ayat 1, Pasal 131 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara. (Tnt)
Dalam pemusnahan barang haram tersebut, hadir pula Badan Nasional Narkotika (BNN) untuk mengawasi serta melakukan uji screening terhadap ganja dan sabu dimusnahkan tersebut. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi kembali penyalahgunaan.
"Sesuai UU No 35 Tahun 2009 pasal 91 ayat 2 yang menyebutkan barang sitaan narkotika yang ada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik wajib dimusnahkan," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Asep Adisaputra, Jumat (8/11/2013).
Adapun ganja dan sabu itu milik dari 3 pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika dari JN (48) dengan Ganja seberat 127,5 Kg dan Sabu seberat 127,67 gram. HR (31) dengan ganja seberat 3 Kg dan sabu seberat 0,87 gram dan SR (39) dengan ganja seberat 5,5 Kg dan Sabu 0,85 gram. Yang sebelumnya ditangkap pada Kamis, 26 Oktober
"Mereka (pelaku) biasa jual ganja 1 kg seharga4 Juta. Sedangkan untuk sabu pelaku jual 2 Juta per gram. Kita akan terus dalami dan kembangkan jaringan narkoba Sumatera," tambah Asep.
Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 132 Ayat 1, Pasal 131 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara. (Tnt)