Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kelanjutan dari pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ke Komisi X DPR.
"Saya menunggu perkembangan dari Komisi X DPR. Kalau disuruh dilanjutkan, akan dilanjutkan. Disuruh melanjutkan dengan catatan, tentu akan diikuti dengan catatan pula. Termasuk jika harus dihentikan, akan saya hentikan juga," katanya di Sungailiat, Bangka, Provinsi Bangka Belitung, Sabtu (9/11/2013).
Dalam laporan perkembangannya, pembangunan sudah mencapai lebih 54 persen dan jika dihitung dari dana yang terpakai sudah mencapai Rp 1,3 triliun dari alokasi APBN sebesar Rp 2,5 triliun.
"Intinya, kami hanya menunggu keputusan dari Komisi X DPR karena Kemenpora merupakan bagian dari ruang lingkup kerja Komisi X, termasuk 2 kementerian lainnya," katanya.
Proses hukum proyek Hambalang yang sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 7 November 2013, menghadirkan terdakwa Deddy Kusdinar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Proyek Hambalang. Jaksa mendakwa Deddy dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Deddy disebut bersama-sama dengan Andi Alifian Mallarangeng, Teuku Bagus Mohammad Noor, serta bersama-sama dengan Wafid Muharam, Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel, Machfud Suroso, Lisa Lukitawati Isa, Muhammad Arifin, dan Saul Paulus David Nelwan, melakukan atau turut serta melakukan pengaturan dalam proses pengadaan barang atau jasa.
Terkait hal ini, Roy mengatakan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada mereka yang terlibat dugaan tindak pidana korupsi Hambalang.
Ditegaskannya, dalam pembangunan proyek Hambalang dirinya tidak tahu-menahu, meskipun proses hukumnya menyeret mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan sejumlah politisi Partai Demokrat seperti Nazaruddin dan Anas Urbaningrum. (Ant/Ado/Sss)
"Saya menunggu perkembangan dari Komisi X DPR. Kalau disuruh dilanjutkan, akan dilanjutkan. Disuruh melanjutkan dengan catatan, tentu akan diikuti dengan catatan pula. Termasuk jika harus dihentikan, akan saya hentikan juga," katanya di Sungailiat, Bangka, Provinsi Bangka Belitung, Sabtu (9/11/2013).
Dalam laporan perkembangannya, pembangunan sudah mencapai lebih 54 persen dan jika dihitung dari dana yang terpakai sudah mencapai Rp 1,3 triliun dari alokasi APBN sebesar Rp 2,5 triliun.
"Intinya, kami hanya menunggu keputusan dari Komisi X DPR karena Kemenpora merupakan bagian dari ruang lingkup kerja Komisi X, termasuk 2 kementerian lainnya," katanya.
Proses hukum proyek Hambalang yang sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 7 November 2013, menghadirkan terdakwa Deddy Kusdinar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Proyek Hambalang. Jaksa mendakwa Deddy dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Deddy disebut bersama-sama dengan Andi Alifian Mallarangeng, Teuku Bagus Mohammad Noor, serta bersama-sama dengan Wafid Muharam, Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel, Machfud Suroso, Lisa Lukitawati Isa, Muhammad Arifin, dan Saul Paulus David Nelwan, melakukan atau turut serta melakukan pengaturan dalam proses pengadaan barang atau jasa.
Terkait hal ini, Roy mengatakan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada mereka yang terlibat dugaan tindak pidana korupsi Hambalang.
Ditegaskannya, dalam pembangunan proyek Hambalang dirinya tidak tahu-menahu, meskipun proses hukumnya menyeret mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan sejumlah politisi Partai Demokrat seperti Nazaruddin dan Anas Urbaningrum. (Ant/Ado/Sss)