Sukses

Pelayanan Birokrasi Masih Buruk, Ombudsman Diminta Serius Awasi

Ombudsman diberi tugas melalui UU Nomor 37 Tahun 2008 untuk mengawasi pelayanan publik.

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI Marwan Jafar menilai, semangat reformasi birokrasi yang digadang-gadang untuk menciptakan pelayanan publik yang baik hingga saat ini belum terwujud. Ombudsman sebagai lembaga yang diberi tugas UU Nomor 37 Tahun 2008 agar mengawasi dengan serius penyelenggaraan pelayanan publik.

"Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga yang diberi tugas UU Nomor 37 Tahun 2008 untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, badan swasta atau perseorangan harus lebih optimal,"  kata Marwan dalam pesan singkatnya di Jakarta, Minggu (10/11/2013).

Marwan juga mengajak semua stakeholder atau pihak terkait, baik pejabat birokrasi maupun civil society berperan aktif melakukan pengawasan agar pelayanan publik berjalan sesuai keinginan publik, seperti yang tertuang dalam Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang prinsip pelayanan yang baik dan efektif.

Jika UU yang ada dirasa masih belum mengatur hal-hal yang membela kepentingan publik, kata Marwan, PKB siap menjadi garda terdepan untuk mengusulkan. Sekaligus mengawal sampai tuntas agar dilakukan revisi terhadap UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

"Hal itu demi terciptanya pelayanan publik yang maksimal kepada setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," pungkasnya.

Seperti diketahui, Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang prinsip pelayanan yang baik dan efektif menyebutkan pengawasan pelayanan publik dilakukan internal (atasan) dan eksternal masyarakat melalui pengaduan dan pelaporan, Ombudsman, dan DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota. (Rmn/Yus)