Salah satu hakim ad hoc tindak pidana korupsi Andi Bachtiar mengundurkan diri. Hakim ad hoc yang bertugas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Sulawesi Selatan ini merasa dizalimi institusinya, Mahkamah Agung.
"Saya salah satu hakim ad hoc yang disumpah oleh presiden dan berhak mendapatkan fasilitas negara sesuai yang diamanatkan undang-undang, tetapi semuanya tidak sesuai dengan kenyataan" kata Andi Bachtiar di Makassar, Minggu (10/11/2013).
Dia memilih mundur karena merasa ada ketidakadilan yang diterimanya. Salah satunya dia dimutasi ke Kupang, Nusa Tenggara Timur, oleh MA atas dasar pelanggaran disiplin. Padahal, Bachtiar padahal dia menolak tuduhan pelanggaran kode etik itu karena menganggap tidak bersalah.
"Lebih baik saya mundur jadi hakim daripada saya menerima tuduhan yang tidak berdasarkan fakta. Sampai sekarang penjelasan yang saya minta dari MA juga belum dibalas," katanya. bachtiar tidka menyebut pelanggaran kode etik apa yang dituduhkan kepadanya itu.
Bachtiar juga menyebut MA telah menarik rumah dinasnya di Jakarta, padahal rumah itu diserahkan oleh Sekretariat Negara (Setneg). "Saya dinilai melakukan pelanggaran disiplin karena penyalahgunaan rumah dinas. MA mau menarik rumah dinas saya, sementara yang menyerahkan adalah Setneg. Harusnya yang menarik itu Setneg bukannya MA," ujarnya.
Dia juga mengaku belum menerima gaji selama 3 bulan berturut-turut, terhitung September, Oktober dan November. Bahkan, sejumlah tunjangan tidak dibayarkan kepadanya.
Bachtiar juga diminta membuat dokumen palsu berupa sewa rumah untuk keperluan rumah dinas dan diserahkan kepada Panitia Sekretaris PN untuk memperoleh uang pengganti sewa rumah dinas senilai Rp 25 juta.
"Saya ini hakim ad hoc yang diangkat dan disumpah oleh presiden berdasarkan amanat undang undang dan tidak mungkin saya mengkhianati sumpah saya," tegas Bachtiar.
Sementara, Makmur dari bagian Humas PN Makassar mengaku belum menerima surat pengunduran diri Andi Bachtiar karena surat pengundurannya itu ditujukan langsung ke MA. "Belum tahu, belum ada ini surat pengunduran dirinya. Mungkin aja langsung ke MA," kata Makmur. (Ant/Eks)
"Saya salah satu hakim ad hoc yang disumpah oleh presiden dan berhak mendapatkan fasilitas negara sesuai yang diamanatkan undang-undang, tetapi semuanya tidak sesuai dengan kenyataan" kata Andi Bachtiar di Makassar, Minggu (10/11/2013).
Dia memilih mundur karena merasa ada ketidakadilan yang diterimanya. Salah satunya dia dimutasi ke Kupang, Nusa Tenggara Timur, oleh MA atas dasar pelanggaran disiplin. Padahal, Bachtiar padahal dia menolak tuduhan pelanggaran kode etik itu karena menganggap tidak bersalah.
"Lebih baik saya mundur jadi hakim daripada saya menerima tuduhan yang tidak berdasarkan fakta. Sampai sekarang penjelasan yang saya minta dari MA juga belum dibalas," katanya. bachtiar tidka menyebut pelanggaran kode etik apa yang dituduhkan kepadanya itu.
Bachtiar juga menyebut MA telah menarik rumah dinasnya di Jakarta, padahal rumah itu diserahkan oleh Sekretariat Negara (Setneg). "Saya dinilai melakukan pelanggaran disiplin karena penyalahgunaan rumah dinas. MA mau menarik rumah dinas saya, sementara yang menyerahkan adalah Setneg. Harusnya yang menarik itu Setneg bukannya MA," ujarnya.
Dia juga mengaku belum menerima gaji selama 3 bulan berturut-turut, terhitung September, Oktober dan November. Bahkan, sejumlah tunjangan tidak dibayarkan kepadanya.
Bachtiar juga diminta membuat dokumen palsu berupa sewa rumah untuk keperluan rumah dinas dan diserahkan kepada Panitia Sekretaris PN untuk memperoleh uang pengganti sewa rumah dinas senilai Rp 25 juta.
"Saya ini hakim ad hoc yang diangkat dan disumpah oleh presiden berdasarkan amanat undang undang dan tidak mungkin saya mengkhianati sumpah saya," tegas Bachtiar.
Sementara, Makmur dari bagian Humas PN Makassar mengaku belum menerima surat pengunduran diri Andi Bachtiar karena surat pengundurannya itu ditujukan langsung ke MA. "Belum tahu, belum ada ini surat pengunduran dirinya. Mungkin aja langsung ke MA," kata Makmur. (Ant/Eks)